Dede Yusuf: DPR Akan Bentuk Panja Evaluasi PP Pengupahan

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 10:27 WIB
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menilai PP Pengupahan masih banyak kekurangan, mulai dari minimnya sosialisasi hingga peluang kesenjangan di daerah.
Dede Yusuf di Gedung DPR RI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf mengatakan Panitia Kerja (Panja) evaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP Pengupahan) akan dibentuk. Panja Pengupahan tersebut akan mulai bekerja pekan ini.

"Setelah sebagian anggota komisi selesai kunjungan kerja pada minggu ini akan kami mulai kinerja Panja Pengupahan," kata Dede kepada CNN Indonesia, Selasa (24/11).
Dede mengatakan Komisi IX tidak setuju dengan penerbitan PP Pengupahan tersebut oleh pemerintah. Menurutnya, PP Pengupahan digulirkan oleh pemerintah tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Pengupahan, katanya, merupakan hak tripartit, yakni dibuat berdasarkan kesepakatan buruh, pengusaha dan pemerintah. Sehingga, ujar Dede, pengupahan tidak bisa ditetapkan begitu saja oleh pemerintah tanpa ada kesepakatan di antara ketiganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap hasil Panja Pengupahan nanti bisa merekomendasi untuk revisi PP Pengupahan menjadi lebih baik," katanya.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dari PP Pengupahan tersebut, kata Dede, adalah dua komponen yang menjadi dasar pengubahan upah, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua komponen tersebut, katanya, tidak bisa disamaratakan dengan di daerah.

"Dengan formula ini, nanti ada daerah yang 5 tahun lagi akan punya Komponen Hidup Layak tinggi sementara ada daerah yang segitu saja. Ini akan menyebabkan kesenjangan yang tinggi," katanya.

Untuk mengatasinya, ujarnya, fungsi dewan pengupahan daerah harus dikembalikan. Kalau tidak, Dede mengatakan peran kepala daerah akan tidak ada. Sehingga, jika suatu saat terdapat persoalan, peran kepala daerah menjadi tidak berarti dan hubungan antara tripartit daerah menjadi semu.

"Jadi, kami akan memperdalam formula tersebut dengan memanggil semua stakeholder terkait, dari daerah, pengusaha, industri, akademisi dan pemerintah sendiri," ujarnya.

Selain DPR, suara ketidaksetujuan juga muncul dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Peneliti Bidang Ketenagakerjaan Pusat Penelitian dan Kependudukan LIPI Triyono menilai kebijakan pengupahan yang terwujud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 berdampak negatif pada kondisi ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan daerah yang gerakan buruhnya lemah.
Triyono mengatakan, dengan adanya penetapan PP ini buruh tidak harus bernegosiasi dan melakukan demonstrasi untuk menunggu kenaikan upah.

Apalagi, upah minimum provinsi di beberapa daerah masih di bawah angka komponen hidup layak atau KHL. Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan masih ada delapan provinsi yang menetapkan UMP di bawah KHL.

Penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan yang tidak transparan dan tanpa dialog, menurutnya, memunculkan penolakan PP Pengupahan melalui demo buruh. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER