"Setelah sebagian anggota komisi selesai kunjungan kerja pada minggu ini akan kami mulai kinerja Panja Pengupahan," kata Dede kepada CNN Indonesia, Selasa (24/11).
Pengupahan, katanya, merupakan hak tripartit, yakni dibuat berdasarkan kesepakatan buruh, pengusaha dan pemerintah. Sehingga, ujar Dede, pengupahan tidak bisa ditetapkan begitu saja oleh pemerintah tanpa ada kesepakatan di antara ketiganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan formula ini, nanti ada daerah yang 5 tahun lagi akan punya Komponen Hidup Layak tinggi sementara ada daerah yang segitu saja. Ini akan menyebabkan kesenjangan yang tinggi," katanya.
"Jadi, kami akan memperdalam formula tersebut dengan memanggil semua stakeholder terkait, dari daerah, pengusaha, industri, akademisi dan pemerintah sendiri," ujarnya.
Selain DPR, suara ketidaksetujuan juga muncul dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Peneliti Bidang Ketenagakerjaan Pusat Penelitian dan Kependudukan LIPI Triyono menilai kebijakan pengupahan yang terwujud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 berdampak negatif pada kondisi ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan daerah yang gerakan buruhnya lemah.
Apalagi, upah minimum provinsi di beberapa daerah masih di bawah angka komponen hidup layak atau KHL. Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan masih ada delapan provinsi yang menetapkan UMP di bawah KHL.
Penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan yang tidak transparan dan tanpa dialog, menurutnya, memunculkan penolakan PP Pengupahan melalui demo buruh. (utd)