Jadi Tersangka, Fahmi Zulfikar Enggan Mundur dari Hanura

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 01:41 WIB
Keengganan untuk mengajukan pengunduran diri kepada Partai Hanura diakui Fahmi karena belum ada permintaan dari partainya untuk mengundurkan diri.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar, menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4).
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP Jakarta 2014, Fahmi Zulfikar menegaskan belum berniat mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD DKI Jakarta dan anggota Partai Hanura.

Menurut Fahmi, ia hanya akan mundur dari jabatannya jika diminta oleh partai politik tempatnya bernaung. Selain itu, Fahmi juga masih menunggu adanya status hukum yang tetap (inkracht) sebelum memutuskan untuk mundur atau tidak sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan Partai Hanura.

"Ya kalau parpol mengatakan saya harus mengundurkan diri, saya mundur. Saya patuh aturan, kalau partai mengatakan saya harus mundur hari ini, ya saya mundur. Sejauh ini belum ada permintaan (untuk mundur)," ujar Fahmi di Kantor Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus UPS pada hari ini. Menurut pengakuannya, ada 56 pertanyaan yang diberikan penyidik Bareskrim Polri kala pemeriksaan tadi.

Menurut Fahmi, pengadaan UPS menggunakan APBDP Jakarta tahun lalu telah melalui prosedur yang sah. Ia menampik tudingan pengadaan UPS dilakukan tanpa melalui pembahasan di DPRD DKI Jakarta.

"Mekanisme itu kan memang sudah standar. Mungkin kalau ditanya apakah itu (pengadaan) berjalan dengan sendirinya, tidak lah. Itu kan melalui pembahasan, tapi tidak mungkin membahas anggaran secara rinci satu per satu," katanya.

M. Zulfikar dan Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara UPS di Jakarta sejak 11 November lalu. Mereka baru menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka hari ini.

Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat. Dia merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI, selama dua periode sejak 2009 lalu.

Sementara Fahmi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura. Ia merupakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada periode lalu.

Penetapan kedua orang ini sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat dua orang dari pihak pemerintah eksekutif.

Dua orang itu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Baru Alex yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan kini berstatus terdakwa. Sementara, berkas Zaenal telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun dinyatakan belum lengkap sehingga belum bisa lanjut ke persidangan.

Nama Firmansyah dan Fahmi sempat disebut dalam surat dakwaan Alex Usman, saat dibacakan Jaksa Tasjrifin M.A. Halim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis lalu (29/10). "Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Tasjrifin. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER