Kota Ramah HAM Perlu Selaras dengan RUU Disabilitas

Suriyanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 00:48 WIB
Bagi Kemensos, Pemda ramah HAM ditunggu-tunggu karena sesuai dengan RUU Penyandang Disabilitas yang segera jadi undang-undang.
Seorang penyandang disabilitas fisik menunggu dimulainya Karnaval Budaya Disabilitas di kawasan Monas, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015. (CNN Indoensia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik rencana peluncuran pemerintah daerah ramah hak asasi manusia oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2015 mendatang. Menurut Khofifah, peluncurkan daerah ramah HAM tersebut selaras dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas yang segera disahkan jadi undang-undang.

“Bagi Kementerian Sosial (Kemensos), ini ditunggu-tunggu karena Rancangan Undang-Undang (RUU) penyandang disabilitas sudah dibahas dan segera menjadi undang-undang ” kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11).

Ia mengaku menantikan komitmen pemda dalam melakukan aksi 26 jenis layanan sesuai Convention on the Right of Person with Disability (CRPD).

“26 layanan CRPD, misalnya ketersediaan fasilitas di bis-bis di daerah dengan tangga miring dan di kantor pemerintahan/lembaga ada guiding block menuju ruangan bagi para penyandang disabilitas, ” kata Khofifah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketersediaan fasilitas ini menunjukkan adanya kesetaraan pelayanan dalam pendidikan, politik dan pekerjaan yang ada di 26 jenis layanan yang nantinya akan dilaunching oleh Presiden.

Dalam RUU Penyandang Disabilitas menurut Khofifah diatur bentuk hukuman bagi daerah yang tidak memberikan fasilitas bagi penyandang cacat. Hukuman yang diberikan tidak dalam bentuk pasal-pasal. Melainkan dalam bentuk peninjauan ulang dana transfer ke daerah atau terkait Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saya kira disiapkan aktivitas HAM yang lebih terukur untuk pemberian berbagai layanaan sosial berkebutuhan khusus agar lebih fokus, ” katanya.

Selain soal disabiltas, Kemensos, kata Khofifah, juga berharap program pemda ramah HAM juga menyentuh hak dasar anak dengan percepatan yang konkret untuk pembuatan akta kelahiran.

Selama ini pembuatan akta kelahiran tak sesederhana yang dibayangkan. Dalam beberapa kasus, pengurusan akta kelahiran kerap terkendala syarat adanya buku nikah atau masalah administrasi lainnya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER