"Saya bilang, siapa yg nawarin?”
Junimart bercerita, upaya untuk menyuap dirinya pernah juga dilakukan saat dia masih berprofesi sebagai pengacara. Permintaan dilakukan agar dia tidak membela kliennya secara maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bang tolong dibantulah teman kita yang sedang di sidang di MKD itu. Kasihan enggak bersalah. Atau jangan dihukum berat," ucap Junimart menirukan permintaan bantuan untuk kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Junimart, dia telah membeberkan upaya permintaan bantuan untuk Setya tersebut kepada anggota MKD yang lain dalam rapat internal. "Mereka sudah tahu. Bahkan mereka yang ngomong, ‘ada Rp20 miliar nih’, sambil ketawa," ujar Junimart.
"Tidak ada. Kalau menawarkan itu maksudnya ‘tolong dibantulah, kan kasihan’. Itu saja. Tidak ada bicara uang," tuturnya.
MKD saat ini masih memproses perkara etik Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan jatah saham PT Freeport Indonesia. Perkata etik itu diproses atas laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Dalam prosesnya, ada dugaan upaya suap kepada salah seorang anggota MKD. Anggota itu mengaku pernah ditawari uang senilai US$ 2 juta atau setara Rp 20 miliar.
Anggota MKD Sarifudin Sudding menginginkan, isu upaya pemberian suap kepada salah seorang anggota MKD harus dibuka. Menurut Sarifudin, anggota MKD telah mengetahui siapa orang yang berupaya memberikan suap terkait penanganan perkara etik Setya.
"Karena ini sudah percobaan penyuapan, nanti dalam rapat internal kami akan minta klarifikasi agar ini dibuka. Jangan hanya sekadar isu, karena ini sudah jadi konsumsi publik," kata Sarifudin. (rdk)