Wakil Ketua MKD Klarifikasi Upaya Suap Rp20 Miliar

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 20:35 WIB
Bagi Junimart Girsang, upaya suap adalah hal yang biasa dia hadapi. Namun dia memastikan menolak tawaran tersebut.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menerima rekaman pembicaraan terkait Freeport dari Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi dan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menjelaskan, upaya suap kepada dirinya yang pernah ditanyakan oleh wartawan dua hari lalu tidak benar. "Bang betul enggak, abang ada ditawarin Rp20 miliar?" ucap Junimart meniru pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, hari ini, Kamis (26/11).

"Saya bilang, siapa yg nawarin?”

Junimart bercerita, upaya untuk menyuap dirinya pernah juga dilakukan saat dia masih berprofesi sebagai pengacara. Permintaan dilakukan agar dia tidak membela kliennya secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Junimart, upaya suap adalah hal yang biasa dia hadapi. Namun dia memastikan menolak tawaran tersebut lantaran penanganan perkara diserahkan pada mekanisme persidangan.

"Bang tolong dibantulah teman kita yang sedang di sidang di MKD itu. Kasihan enggak bersalah. Atau jangan dihukum berat," ucap Junimart menirukan permintaan bantuan untuk kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Namun Junimart menolak mengungkapkan siapa anggota yang meminta bantuan tersebut. Kepada anggota DPR tersebut, Junimart menyebutkan proses penanganan perkara diserahkan pada mekanisme persidangan MKD.

Menurut Junimart, dia telah membeberkan upaya permintaan bantuan untuk Setya tersebut kepada anggota MKD yang lain dalam rapat internal. "Mereka sudah tahu. Bahkan mereka yang ngomong, ‘ada Rp20 miliar nih’, sambil ketawa," ujar Junimart.

Junimart memastikan, upaya suap hingga diiming-imingi uang Rp20 miliar sama sekali tidak benar. Dia juga menampik ada pertemuan untuk membahas soal bantuan bagi Setya di MKD.

"Tidak ada. Kalau menawarkan itu maksudnya ‘tolong dibantulah, kan kasihan’. Itu saja. Tidak ada bicara uang," tuturnya.

MKD saat ini masih memproses perkara etik Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan jatah saham PT Freeport Indonesia. Perkata etik itu diproses atas laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Dalam prosesnya, ada dugaan upaya suap kepada salah seorang anggota MKD. Anggota itu mengaku pernah ditawari uang senilai US$ 2 juta atau setara Rp 20 miliar.

Anggota MKD Sarifudin Sudding menginginkan, isu upaya pemberian suap kepada salah seorang anggota MKD harus dibuka. Menurut Sarifudin, anggota MKD telah mengetahui siapa orang yang berupaya memberikan suap terkait penanganan perkara etik Setya.

"Karena ini sudah percobaan penyuapan, nanti dalam rapat internal kami akan minta klarifikasi agar ini dibuka. Jangan hanya sekadar isu, karena ini sudah jadi konsumsi publik," kata Sarifudin. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER