MKD: Perkara Setya Novanto Berpotensi Masuk Pidana

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 11:13 WIB
MKD menilai menjanjikan sesuatu dan mendapat imbalan namun tidak terealisasi, masuk dalam kategori penipuan atau pencemaran nama baik, bahkan korupsi.
Ketua DPR Setya Novanto (tengah, berkemeja putih). (CNN Indonesia/Yusuf Arifin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifuddin Suding menilai perkara pencatutan nama presiden dan wakil presiden, serta permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto saat pertemuan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, akan berbuntut panjang.

"Tak sebatas soal etik, saya kira bisa masuk ke pidana. Akan ada persoalan baru yang muncul dalam persidangan ini," ujar Suding, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

Mengenai potensi pidana yang dimaksud, Suding mengatakan, jika seseorang menjanjikan sesuatu dan mendapat imbalan namun tidak terealisasi, maka hal itu dapat masuk ke dalam kategori penipuan atau pencemaran nama baik, bahkan korupsi.
Politikus Partai Hanura itu secara yakin memprediksi bahwa buntut permasalahan ini akan berdampak terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan, dan membawanya ke ranah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin dalam beberapa hari akan ada banyak pihak yang dirugikan dan melapor ke pihak berwajib," ujar Suding.

Suding melihat, Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsudin, memiliki data akurat terkait persoalan ini. Dia pun yakin, Maroef tak akan membongkar perkara ini jika tidak memiliki data akurat, demikian halnya dengan rekaman yang kurang, disebutnya baru sebagai bukti awal.
Dengan demikian, Suding menerangkan, penanganan perkara Setya Novanto di MKD, harus maksimal karena membawa dampak besar bagi negara. Hal itu juga sebagai pertaruhan kredibilitas MKD.

"Kredibilitas MKD akan dipertaruhkan dalam kasus ini. Kita akan buka kasus ini secara transparan," ucap Suding.

Kemarin, rapat internal anggota MKD memutuskan untuk melanjutkan perkara Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, menyatakan persidangan perkara Ketua DPR RI Setya Novanto tetap dilanjutkan, karena perdebatan terkait posisi hukum Menteri ESDM, Sudirman Said sudah jelas.
"Rapat anggota (MKD) sepakat bahwa masalah legal standing, klir. Maka kita lanjutkan, memutuskan bahwa persidangan ini bisa kita lanjutkan," kata Junimart saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (24/11).

Pada rapat sebelumnya MKD memutuskan menunda membawa kasus Setya ke persidangan. Mayoritas anggota dan pimpinan MKD mempersoalkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER