Polri Enggan Cekal Penyidik KPK Novel Baswedan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 17:54 WIB
Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian tidak mencekal Novel Baswedan lantara telah mendapat jaminan dari pimpinan KPK.
Penyidik KPK non aktif Novel Baswedan menghadiri sidang Praperadilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia enggan melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka pencuri burung walet, Novel Baswedan.

Pencekalan tidak dilakukan walaupun Novel mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Senin lalu (23/11).

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, pencekalan Novel tidak dilakukan karena ada jaminan yang telah diberikan KPK terhadap lembaga kepolisian. "Tidak (dicekal) ya. Karena ada lembaganya, resmi dari pimpinannya. Pimpinan yang menjamin," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun cekal tidak dilakukan, namun polisi tidak mengurungkan niat untuk melimpahkan Novel dan segenap alat bukti yang ada ke Kejaksaan. Pelimpahan tahap dua perkara Novel pun dijamin akan tetap dilakukan.

"Nanti setelah pulang umrah akan dipanggil lagi," kata Badrodin.

Novel disangka menganiaya seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat dia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Penetapan tersangka ini berbuntut kekisruhan antara Polri dan KPK yang dikenal sebagai skandal Cicak versus Buaya. Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK.

Namun belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan. Penetapan tersangka terhadap Novel sempat dicurigai oleh sejumlah aktivis antikorupsi sebagai upaya kriminalisasi. Hal ini karena, pengusutan kembali kasus Novel berdekatan dengan penetapan tersangka bekas Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER