"Kami ingin hubungan kelembagaan bagus, tidak hanya melihat dari Pak Novel. Tapi artinya itu (pelimpahan berkas) akan timbulkan hal yang kurang bagus dalam pelaksanaan tugas antar kelembagaan yang diharapkan bersinergi satu sama lain," kata Zul di sela acara Gathering Jurnalis Antikorupsi, di Ciawi, Bogor, Jumat malam (20/11).
Zul tak menampik hubungan dua lembaga penegak hukum ini mengalami pasang surut. Kedua lembaga tak bisa menghilangkan unsur politis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (20/11), mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan kembali memanggil Novel dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Novel dipanggil pada Senin pekan depan (23/11). Pemanggilan tersebut terkait dengan pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, serta tersangka, dari penyidik kepada jaksa.
Apabila telah dinyatakan lengkap, maka jaksa akan merumuskan berkas tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan.
Novel disangka menganiaya seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012 lalu. Sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini belakangan kembali diusut lantaran sudah mendekati masa kedaluarsa penyidikan. (les)