Novel Baswedan Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 11:27 WIB
Pengacara Novel, Saor Siagian, mengatakan kliennya sedang menjalankan ibadah umrah ke Arab Saudi.
Penyidik KPK Novel Baswedan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7). (CNN Indonesia/ Rinaldy Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka pencuri burung walet, Novel Baswedan, tidak memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Pengacara Novel, Saor Siagian, mengatakan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik hari ini, Senin (23/11), karena sedang menjalankan ibadah umrah. Menurutnya, Novel sudah berangkat ke Arab Saudi lama sebelum menerima surat panggilan penyidik.
Meski proses penyidikan telah selesai dan memasuki pelimpahan tahap kedua, Saor masih berkeras kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kliennya. "Kasus ini 12 tahun lalu sudah diselesaikan di sidang etik Polri," ujarnya.

Novel disangka menganiaya seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saor mengungkit kembali fakta bahwa Novel ditetapkan tersangka saat menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.
Penetapan tersangka ini berbuntut kekisruhan antara Polri dan KPK yang dikenal sebagai skandal Cicak versus Buaya. Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK.

Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan. Saor mencurigai ada motif kriminalisasi di balik pengusutan kembali kasus ini karena waktunya berdempetan dengan penetapan tersangka bekas Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Dharma Pongrekun saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, enggan berkomentar saat ditanyai soal ketidakhadiran Novel. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER