PDIP Sarankan Publik Ikut Bahas RUU KPK

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 02:31 WIB
Keikutsertaan publik dapat mengurangi persepsi masyarakat tentang pelemahan KPK yang disebut dilakukan kelompok tertentu.
Plt pimpinan KPK beserta alumni lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) melakukan aksi menolak pembahasan revisi UU KPK di Gedung KPK, Jumat 9 Oktober 2015.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, masyarakat seharusnya ikut berperan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, keikutsertaan publik tersebut dapat mengurangi persepsi masyarakat tentang pelemahan KPK yang disebut dilakukan kelompok tertentu.

"Kalau prosesnya terbuka, termasuk KPK, diberikan peluang dan ruang untuk memberikan pernyataan, tidak diposisikan sebagai pihak yang pasif, saya pikir kekhawatiran masyarakat bisa berkurang," ujar Eva ketika ditemui pada sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva, yang sejak Agustus lalu kembali berstatus sebagai anggota DPR setelah menggantikan koleganya, Pramono Anung, menolak tudingan bahwa partainyalah yang paling getol melemahkan komisi antikorupsi.

Menurut dia, belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait status RUU KPK pada Program Legislasi Nasional tahun 2016 merupakan bukti nyatanya.

"Itulah saya sarankan kenapa pembahasan RUU KPK harus terbuka. Karena ruang negosiasi masih terbuka, biarkan masyarakat bersuara," tuturnya.

Eva pun mendesak komisi antikorupsi untuk aktif memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR agar revisi beleid KPK tidak bertentangan dengan keinginan publik.

Sebelumnya, Jumat (27/11) lalu, rapat antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat pengalihan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.

Rapat yang juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly itu menyepakati, KPK adalah pihak pertama yang harus diundang pada pembahasan RUU KPK, awal tahun depan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER