Johan Budi Berkeras Tolak RUU KPK Inisiatif DPR

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 14:22 WIB
Johan Budi terkejut dengan kenekatan anggota parlemen yang mengusulkan beleid untuk dibahas dalam tempo satu tahun ke depan.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi turut dalam gerakan cap tangan melawan korupsi menjelang perayaan Hari Antikorupsi, Senin (30/11). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo berkeras menolak rancangan Undang-Undang (RUU) KPK inisiatif DPR. Johan menegaskan sikapnya tetap konsisten jika DPR menggunakan otoritasnya untuk melemahkan komisi antirasuah. RUU tersebut telah diputuskan menjadi inisiatif legislatif, Jumat lalu (27/11).

"Ini kan slogannya (DPR) memperkuat, tapi kalau isi draf revisinya seperti itu yang pernah beredar di publik artinya kan memperlemah," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11).

Johan pun terkejut dengan kenekatan anggota parlemen yang mengusulkan beleid tersebut untuk dibahas dalam tempo satu tahun ke depan. Johan juga mengutip pesan Presiden Joko Widodo untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan penguatan kewenangan lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya KPK tidak boleh lagi punya kewenangan tuntutan dan KPK umurnya hanya dibatasi 12 tahun, itu jelas tujuannya memperlemah," ujarnya.

Namun, Johan sadar posisinya bukanlah pembuat kebijakan melainkan pelaksana undang-undang. Alhasil, KPK tak memiliki kuasa yang memiliki hitam di atas putih untuk menolak atau menerima revisi. Meski demikian, ia yakin publik akan turut berpendapat dan melontarkan wacana penolakan RUU KPK.

"Revisi atau tidak direvisi itu adalah tergantung suara DPR dan presiden, kalau legislatif dan eksekutif itu suaranya sudah sepaham merevisi ya itu yang terjadi, tapi kan ada publik yang mengawal itu," ujarnya.

Sementara itu, KPK juga sempat mengeluarkan penolakan resminya yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers. Penolakan tersebut menyoroti pembatasan umur 12 tahun lembaga KPK, penghapusan kewenangan penuntutan korupsi dan cuci uang, pembatasan penanganan perkara dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar, pengetatan izin sadap, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, dan pengangkatan penyidik independen.

Sejak 2004 hingga semester I 2015, KPK berhasil menggelar penuntutan 350 perkara dan sebanyak 297 perkara telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sementara 313 perkara telah dieksekusi. Dengan melihat jumlah penindakan tindak pidana tersebut, pimpinan KPK berpendapat eksistensi lembaga antirasuah harus dipertahankan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER