Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan empat usulan terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Luhut, empat usulan tersebut dapat memperkuat kinerja komisi antikorupsi pada periode ke depan.
Usulan pertama yang diajukan KPK adalah pembentukan Dewan Pengawas. "Usulan ini berpulang pada konsep awal pembentukan KPK," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan KPK berikutnya adalah pengaturan yang memungkinkan komisi antirasuah itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Penerbitan surat itu, menurut Luhut, akan didasarkan pada tiga syarat, yaitu tersangka meninggal dunia, mengalami cacat tubuh, misalnya karena penyakit stroke, dan ditemukannya alat bukti baru.
Dua usul lain KPK berkaitan dengan penyidik independen dan mekanisme penyadapan.
Terkait penyadapan, Luhut mengatakan, hal itu baru dapat dilakukan penyidik komisi antikorupsi setelah mendapatkan izin dari otoritas internal KPK. "Penyadapan akan diatur melalui mekanisme di dalam KPK, bukan oleh pengadilan negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo berkeras menolak RUU KPK inisiatif DPR.
"Ini kan slogannya (DPR) memperkuat, tapi kalau isi draf revisinya seperti itu yang pernah beredar di publik, artinya kan memperlemah," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11).
Johan pun terkejut dengan kenekatan anggota parlemen yang mengusulkan beleid tersebut untuk dibahas dalam tempo satu tahun ke depan. Johan juga mengutip pesan Presiden Joko Widodo untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan penguatan kewenangan lembaga antirasuah.
"Misalnya KPK tidak boleh lagi punya kewenangan tuntutan dan KPK umurnya hanya dibatasi 12 tahun, itu jelas tujuannya memperlemah," ujarnya.
(obs)