Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan siang ini pihaknya akan menggelar rapat pleno anggota, untuk memutuskan jadwal persidangan perkara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Melalui rapat anggota, kami akan meminta pengesahan tentang jadwal-jadwal persidangan," kata Junimart.
Selain penetapan jadwal, MKD akan memutuskan pihak-pihak yang bakal dihadirkan untuk memberi keterangan selama proses persidangan perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin pekan lalu (23/11), mayoritas fraksi di MKD sempat mempersoalkan posisi hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said sebagai pihak pelapor, karena jabatan menteri dianggap tak sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Pasal tersebut berbunyi, "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD."
Namun ahli bahasa hukum yang dihadirkan, Yayah Basariah, menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait posisi hukum Sudirman Said sebagai pelapor.
Atas penjelasan pakar tersebut, MKD memutuskan proses perkara Setya Novanto tetap dilanjutkan. Sifat persidangan juga terbuka untuk umum, meski ada kemungkinan tertutup untuk hal-hal tertentu yang diusulkan.
"Rapat anggota MKD sepakat bahwa masalah legal standing, klir. Maka kita lanjutkan, memutuskan bahwa persidangan ini bisa kita lanjutkan," kata Junimart.
Tak hanya soal proses persidangan, MKD juga diramaikan dengan kehadiran anggota baru yang ditugaskan partai untuk menggantikan anggota lama.
Tercatat empat fraksi yakni, Fraksi Partai Amanat Nasional mengganti dua anggotanya, yakni, Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman dan Ahmad Riski Sadiq digantikan A. Bakrie.
Fraksi Partai Demokrat mengganti Guntur Sasongko dengan Fandi Utomo. Fraksi Partai NasDem Fadholi digantikan Akbar Faisal, dan Fraksi PDI Perjuangan menggantikan M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat. Nama terakhir, masih bermasalah karena terjerat putusan perkara etik di MKD, yang menyatakan dirinya bersalah dengan mendapatkan sanksi sedang.
Selang sehari kemudian, Fraksi Partai Golkar tidak mau ketinggalan mengganti anggotanya. Dengan alasan penyegaran, Fraksi Golkar mengganti tiga anggotanya, yaitu, Wakil Ketua MKD Hardisoesilo, digantikan Kahar Muzakir, Budi Supriyanto digantikan Adies Kadir dan Dadang S. Muchtar digantikan Ridwan Bae.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, menyatakan pergantian dilakukan untuk mengawal proses persidangan yang ada di MKD agar sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami tunduk pada seluruh aturan yang ada, tanpa ada intervensi apapun dan kami harus mengatakan bahwa yang benar itu adalah yang benar," kata Idrus, saat ditemui di Kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta.
(sur)