KPU: Libur 9 Desember demi Tingkatkan Partisipasi Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 06:00 WIB
Keppres Nomor 25/2015 menetapkan 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya warga negara menggunakan hak pilih.
Seorang penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilihan dan sosialisasi Pilkada di Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/11). (Antara Foto/Umural Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar para pemilih menggunakan hak suaranya di Pilkada 2015. Pemerintah mengakomodir para pemilih dengan memberikan libur nasional pada 9 Desember mendatang.

Itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres yang dikeluarkan pada 23 November 2015 ini bertujuan, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

"Diharapkan akan memberi waktu yang cukup untuk datang ke TPS bagi para pemilih. Khususnya yang setiap hari bekerja di luar daerahnya," kata Hadar Nafis Gumay, Senin (30/11).
Menurutnya, 9 Desember memang perlu menjadi libur nasional untuk mengantisipasi kesulitan pemilih pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) di daerahnya. Sebab, KPU tidak mengakomodir pemilihan di luar domisili pemilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER