Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar para pemilih menggunakan hak suaranya di Pilkada 2015. Pemerintah mengakomodir para pemilih dengan memberikan libur nasional pada 9 Desember mendatang.
Itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres yang dikeluarkan pada 23 November 2015 ini bertujuan, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
"Diharapkan akan memberi waktu yang cukup untuk datang ke TPS bagi para pemilih. Khususnya yang setiap hari bekerja di luar daerahnya," kata Hadar Nafis Gumay, Senin (30/11).
Menurutnya, 9 Desember memang perlu menjadi libur nasional untuk mengantisipasi kesulitan pemilih pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) di daerahnya. Sebab, KPU tidak mengakomodir pemilihan di luar domisili pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pit)