-- Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan mengesahkan jadwal persidangan perkara pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, melalui voting atau pengambilan pendapat.
"Pilihan yang menjadi mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," kata Ketua MKD Surrahman Hidayat, saat membacakan putusan dalam rapat internal, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Keputusan itu merupakan hasil voting terbuka dan mayoritas anggota setuju untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Voting sendiri dilaksanakan dua tahap.
Tahap pertama, anggota MKD diminta untuk memilih dua opsi. Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tahapan itu dibacakan Surrahman, 11 anggota MKD berdiri untuk memilih opsi pertama, dan enam anggota lainnya memilih opsi kedua.
Lebih lanjut, tahap kedua anggota diminta memilih dua opsi. Opsi pertama, langsung melanjutkan ke tahap persidangan, yang dipilih sebanyak sembilan anggota. Sedangkan, opsi kedua, yakni menuntaskan verifikasi, dipilih delapan anggota MKD.
Setelah keputusan itu diambil, Surrahman kemudian membagikan dan membacakan jadwal persidangan hari Rabu dan Kamis besok.
"Rabu 2 Desember, pukul 13.00 persidangan mengundang pengadu, saudara Sudirman Said di ruang MKD. Kamis 3 Desember, mengundang saksi-saksi, Maroef Sjamsoedin dan M. Reza Chalid," kata Surrahman.
Pemanggilan kepada teradu yakni Ketua DPR, Setya Novanto sempat dijadwalkan pada tanggal Senin, 7 Desember mendatang. Namun, hal itu urung diputuskan karena mendapat interupsi dengan pertimbangan perkembangan saksi-saksi dalam persidangan.
Rapat internal anggota MKD berlangsung alot hingga sore ini. Rapat sempat kembali diskors karena masih berkutat dengan perdebatan soal verifikasi, dan belum beranjak ke penetapan jadwal persidangan.
Meskipun pada rapat (24/11) lalu telah diputuskan melanjutkan persidangan, Fraksi Golkar, Gerindra dan PPP mempemaslahkan keputusan rapat tersebut. Sehingga, pada rapat kali ini kembali diputuskan.