Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai NasDem Akbar Faizal menepis tudingan yang menyebut adanya kepentingan poltik partai besutan Surya Paloh di balik penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung.
Akbar menegaskan dirinya sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mewakili Partai NasDem tengah mengawal upaya pengusutan dugaan pelanggaran etik Novanto atas laporan yang diadukan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
"Kami sedang memproses ini di MKD, jadi tidak ada urusannya dengan Kejaksaan. Ini kan etik, di sana pidana," ujar Akbar di Gedung DPR, Selasa (12/1).
Akbar pun mengaku heran partainya disangkut-pautkan dengan upaya penyelidikan di Kejaksaan Agung. Anggota Komisi Hukum DPR itu menampik keras tudingan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuduh penyelidikan kasus Novanto di Korps Adhyaksa tidak terlepas kaitannya dengan latar belakang Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang pernah dibesarkan Partai NasDem.
Fadli menilai penyeretan Novanto dalam upaya penyelidikan perkara merupakan konsekuensi dari dipilihnya pemimpin lembaga penegak hukum dari kalangan partai politik.
Akbar menilai tudingan Fadli Zon tidak berdasar dan merasa tidak perlu menanggapinya. "Masak saya menanggapi pernyataan politisi seperti itu. Lucu saja," ujar dia.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki perkara dugaan perundingan berpotensi tindak pidana korupsi yang dilakukan Novanto dengan petinggi Freeport. Penyelidikan mulai dilakukan meski saat ini perkara tersebut masih dibahas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, masih kita dalami. Nanti kita tunggu dulu hasil pendalamannya. Saat ini yang jelas masih penyelidikan," ujar Prasetyo
Kejagung akan menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan penyelidikan kasus Novanto di Kejaksaan Agung sama sekali tidak mengganggu proses pengusutan aduan Sudirman Said di MKD.
"Itu sah-sah saja silakan. Kami tidak ada hubungan dengan kejaksaan dan kepolisian," ujar Junimart.
(bag)