Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengeroyok Polisi di Tangerang

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 22:00 WIB
Penetapan status tersangka diterapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan intesif dan ada dua alat bukti.
Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian dan Dirkrimum, Khrisna Murti mengungkapan jika dua tersangka pengeroyokan telah di tangkap. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota polisi di Kelapa Dua, Tangerang, Selasa (1/12). Penetapan status tersangka diterapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan intesif dan ada dua alat bukti.

"Sejauh ini sudah dua yang kami tetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, hasil visum korban dan laporan korban," ujar Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso saat dihubungi media, Selasa (1/12).

Eko mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah mahasiswa asal Papua yang sedang menimba ilmu di Surya Research Institute, Kelapa Dua, Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, korban pemukulan tersebut adalah Kepala Unit Intel Kepolisian Sektor Kelapa Dua Inspektur Satu Habib dan anggotanya Brigadir Wiwit.

Kepada polisi, Habib mengatakan bahwa kedua tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan saat hendak dimintai kartu identitas dan tujuannya beramai-rami menggunakan dua kendaraan umum.

"Polisi kan memiliki kewenangan memeriksa identitas, menanyai, meminta keterangan. Tiba-tiba saat itu dipukul," ujar Eko.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan kedua tersangka tidak akan ditahan. Pasalnya, kata Krihsna, kedua tersangka tersebut mendapat jaminan dari Lembaga Bantuan Hukum akan kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Selama ada jaminan LBH, kami tidak akan tahan," ujar Krishna saat dihubungi terpisah.

Atas tindakanya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, pengeroyokan terhadap dua polisi terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar di Kelapa Dua, Tangerang. Akibat pengeroyokan tersebut Iptu Habib mengalami patah tangan kiri sementara Brigadir Wiwit menderita luka di bagian bibir. Keduanya langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bethesda Gading Serpong untuk mendapat pengobatan.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER