Ketua MPR Nilai Setya Bisa Manfaatkan MKD

Sandy Indra Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 10:37 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MLD) dapat dimanfaatkan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto untuk arena klarifikasi.
Ketua DPR Setya Novanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MLD) dapat dimanfaatkan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto untuk melakukan klarifikasi.

"Kalau sebelumnya Setya Novanto melalui pemberitaan di media sudah membantah tidak mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, maka pada persidangan di MKD akan menjadi forum resmi untuk memberikan klarifikasi," kata Zulkifli Hasan, di Jakarta, Rabu.

Zulikifli berharap, Setya Novanto dapat memanfaatkan forum persidangan MKD untuk melakukan klarifikasi dugaan keterlibatan dirinya dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, menjadi "clear".

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, juga menyatakan dirinya mempercayakan kepada MKD untuk memroses pengaduan dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, secara 'independen' dan transparan.
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) menyapa wartawan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya, soal ada pergantian anggota MKD dan proses penentuan jadwal sidang menjadi alot karena banyak diwarnai perdebatan, menurut Zulkifli, pergantian anggota MKD adalah kebijakan partai politik melalui fraksi.

"Pergantian anggota MKD adalah hak partai politik yang ditindaklanjuti melalui fraksinya di DPR RI," ujarnya. Menurut Zulkifli, penggantian anggota MKD adalah hal biasa bagi partai politik dalam menyikapi suatu persoalan.

Sementara itu, rapat MKD pada Selasa sore, akhirnya memutuskan melanjutkan ke persidangan setelah diwarnai perdebatan panjang sejak Senin lalu.

Keputusan melanjutkan ke persidangan diputuskan melalui mekanisme voting karena tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat.

Jadwal persidangan yang ditetapkan MKD adalah, pertama, akan memanggil pengadu yakni Menteri ESDM Sudirman Said pada Rabu ini, untuk memberikan penjelasan. Kemudian pada besok, MKD akan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoedin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Namun, MKD belum menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Setya Novanto, karena menunggu hasil pemeriksaan terhadap pengadu dan dua saksi. (antara/sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER