-- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan persidangan perdana perkara Ketua DPR RI Setya Novanto, Rabu (2/12) besok, dengan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said selaku pihak pelapor atau pengadu.
"Rabu 2 Desember, pukul 13.00 persidangan mengundang pengadu, saudara Sudirman Said di ruang MKD," kata Ketua MKD Surrahman Hidayat, saat membacakan jadwal persidangan dalam rapat internal, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Jadwal persidangan akan dilanjutkan keesokan harinya, pada Kamis (3/12), dengan agenda mengundang para saksi, yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dan pengusaha M. Reza Chalid.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menyatakan, jalannya persidangan terbuka atau tertutup tergantung dari para pihak yang dimintai keterangan di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masalah terbuka atau tertutup tergantung ke para pihaknya," kata Junimart.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, permintaan persidangan secara tertutup dimungkinkan jika pihak atau saksi yang memberikan keterangan, meminta hal tersebut karena adal hal yang tidak bisa disampaikan secara terbuka.
Namun, Junimart menyatakan, tidak semua permintaan sidang tertutup akan dikabulkan. Hal itu tergantung dari alasan yang diberikan pihak atau saksi untuk menggelar sidang secara tertutup.
Selain itu, dalam persidangan, Junimart menuturkan, MKD akan mendalami semua bukti yang telah disampaikan Sudirman Said selaku pihak pengadu. Termasuk meminta keterangan terkait perbedaan transkripsi dan rekaman yang telah beredar.
Sedangkan jika dalam persidangan ternyata saksi menolak hadir atau tiga kali dilakukan pemanggilan tidak hadir tanpa alasan, Junimart menerangkan, saksi tersebut dapat dipanggil secara paksa.
"Kalau tanpa alasan, kami bisa panggil secara paksa. Kami mempunyai kewenangan," ujar Junimart.
Sementara terkait jadwal persidangan yang belum memutuskan pemanggilan pihak teradu, yakni Setya Novanto, Junimart mengatakan hal itu akan kembali dirapatkan MKD setelah dua agenda persidangan pengadu dan saksi-saksi.
"Kamis, kami rapatkan pemanggilan Setya Novanto, baru dijadwalkan," ucap Junimart.
Sebelumnya, rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan mengesahkan jadwal persidangan perkara pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, melalui voting atau pengambilan pendapat.
"Pilihan yang menjadi mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," kata Surrahman, saat membacakan putusan dalam rapat internal MKD.
Keputusan itu merupakan hasil voting terbuka dan mayoritas anggota setuju untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Voting sendiri dilaksanakan dua tahap.