Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah menilai pengusutan kasus Ketua DPR, Setya Novanto di Kejaksaan Agung adalah permainan politik dan bukan merupakan bentuk intervensi.
"Ini bukan soal intervensi, tapi soal Jaksa Agung adalah politisi. Jadi tolonglah Jaksa Agung jangan bermain politik. Tanggalkanlah baju politik," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (2/12).
Fahri mengaku mendapat telepon dari banyak jaksa, yang menyesalkan pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mengusut kasus Setya Novanto. Meskipun, dia enggan menyebutkan pernyataan yang dimaksud.
Selain itu, menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, Jaksa Agung tengah mencari posisi tawar untuk mengamankan posisinya, karena telah disebut terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap Jaksa Agung ini dinlai berbahaya bagi negara, karena mencampur adukan urusan politik dengan hukum. Padahal, Jaksa Agung merupakan jaksa negara, dan Fahri menyebutkan masih ada 7.000 jaksa lain yang berupaya profesional.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu enggan membahas lebih jauh hubungan langkah Kejagung itu dengan kasus Bansos Sumut. Dalam kasus itu nama Jaksa Agung dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dikait-kaitkan.
"Tolong jangan berpolitik, ini hukum, kembali ke hukum," ujar Fahri.
Kejaksaan Agung saat ini mulai menyelidiki perkara dugaan perundingan berpotensi tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia dan seorang pengusaha minyak.
Penyelidikan mulai dilakukan walaupun saat ini perkara tersebut masih dibahas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, masih kita dalami. Nanti kita tunggu dulu hasil pendalamannya. Saat ini yang jelas masih penyelidikan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (1/12).
Kejagung akan menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sur)