Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membahas mengenai berbagai jenis minuman keras yang dijual di kawasan DKI Jakarta. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya menjalin koordinasi sekalian melakukan sosialisasi terkait penjualan tersebut.
Heru mengakui sosialisasi soal minuman-minuman beralkohol selama ini masih kurang dan harus terus ditingkatkan lagi. Apalagi, masalah perizinan penjualan akan menyangkut juga pada verifikasi serta penertiban minuman yang tidak legal.
"Kami akan koordinasi bagaimana perizinan agar saat melakukakan verifikasi ataupun penertiban tidak ada yang tersangkut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengungkapkan proses koordinasi akan dimulai hari ini juga dengan harapan bisa langsung dilakukan secara konkret di lapangan.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku DKI Jakarta sudah siap menerapkan sistem tersebut. Menurutnya, jika ada tempat usaha yang sudah diberi teguran dua kali tapi masih menjual minuman ilegal maka akan langsung ditutup.
"Jadi jika ditemukan tidak jelas dan tidak bayar bea cukai maka kami akan tutup, tidak akan dibuka lagi," ujar Basuki.
Pria yang akrab disapa Ahok tersebut menegaskan pihaknya akan meminta laporan dari Bea Cukai terkait barang-barang ilegal tersebut. Jadi sistemnya akan mirip dengan penanganan penyebaran narkoba.
Namun Ahok mengakui pengadaan minuman legal atau ilegal terbentur pada banyaknya orang asing di Indonesia yang biasa mengkonsumsi minuman keras. Minuman tersebut biasanya tersebar di Indonesia dengan cara yang ilegal, kalaupun legal tidak semua tempat menjual barang tersebut.
"Jadi diperbolehkan tapi tetap dikontrol, itu bisa mengamankan. Intinya adalah bagaimana cara menangani barang beralkohol ataupun nikotin," katanya.
(obs)