Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan melanjutkan persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, dengan memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha M. Reza Chalid sebagai saksi.
"Hari Kamis ini (3/12) kami mengundang saksi-saksi, Maroef Sjamsoeddin dan M. Riza Chalid," kata Ketua MKD Surrahman Hidayat di Jakarta.
Pemeriksaan keduanya dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 siang ini. Maroef dan Riza adalah dua orang yang diduga bercakap-cakap dengan Setya Novanto selama satu jam 27 menit terkait lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Percakapan itu diam-diam direkam dan diserahkan Maroef kepada Menteri ESDM Sudirman Said yang kemudian melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR). Sudirman menyertakan percakapan tersebut sebagai alat bukti pelaporannya.
Rekaman sebagai alat bukti itu kemarin dipertanyakan keabsahannya oleh para anggota MKD. Sudirman menjawab, bukti rekaman hanya pelengkap. Peristiwa yang terjadi, kata dia, jauh lebih penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silang pendapat sempat terjadi di sidang MKD kemarin terkait apakah rekaman itu perlu diputar atau tidak. Anggota MKD Sarifuddin Sudding dan Akbar Faizal dari Hanura berkeras meminta rekaman diputar malam itu juga.
Sementara Ridwan Bae dari Golkar meminta agar rekaman baru diputar saat MKD nanti memanggil Setya Novanto.
Oleh sebab tak ada kata sepakat, MKD melakukan voting dan hasilnya rekaman pun diputar semalam di akhir persidangan.
Usai persidangan, Sudirman yang dicecar berbagai pertanyaan oleh anggota MKD, terlihat tenang. Dia mengatakan tak merasa tersudut atau didakwa selama sidang berjalan.
"Saya kira saya tidak disalahkan. Saya hanya ingin mengingatkan kepada anggota Dewan agar menjalani persidangan dengan baik," kata Sudirman.
(agk)