Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah mengirim undangan kepada Menteri ESDM Sudirman Said untuk diselidik terkait perkara dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid Juni lalu.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Arminsyah, Sudirman telah diundang untuk hadir di Kejagung pada Jumat (4/12) ini. Namun, ia dikonfirmasi tak bisa hadir karena masih berada di luar negeri hingga saat ini.
"Pak Menteri kita undang besok, tapi kebetulan ada acara keluar negeri beliau. Jadi (pemanggilan Sudirman) diundur minggu depan," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Sudirman, Kejagung juga akan mengundang Riza dan Setya Novanto untuk diselidik dalam perkara yang sama. Namun, Arminsyah belum dapat memastikan kapan kedua tokoh tersebut akan diundang.
"Untuk pengusaha (Riza) kita liat nanti. Undangan yang sudah untuk Pak Menteri. (Setya Novanto) juga nanti," katanya.
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pertengahan bulan lalu.
Dalam laporannya, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021 mendatang. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid Juni lalu.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman.
(den)