Rini, mengenakan batik krem kecokelatan, tiba di Ruang Rapat Pansus C DPR sore ini, Jumat (4/12). Ini kali pertama Rini dimintai keterangan oleh Pansus Angket Pelindo II, dan dia tak berkomentar apapun kepada awak media.
Keterangan Rini diperlukan karena Pelindo merupakan BUMN. Rini rencananya akan dimintai keterangan setelah Pansus menyelesaikan rapat dengar pendapat umumnya bersama Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu dinilai telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran mengabaikan otoritas pemerintah, yakni Menteri Perhubungan, sebagai regulator di pelabuhan.
Jonan sebelumnya juga meminta kepada Menteri Rini agar pelabuhan yang masa konsesinya akan habis tidak lagi dikerjasamakan dengan asing. Menurut Jonan, 20 tahun adalah waktu yang cukup agar pelabuhan peti kemas dikelola Indonesia secara mandiri.