Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memenuhi panggilan Panitia Khusus Angket PT Pelindo II. Rini akan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran undang-undang terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Rini, mengenakan batik krem kecokelatan, tiba di Ruang Rapat Pansus C DPR sore ini, Jumat (4/12). Ini kali pertama Rini dimintai keterangan oleh Pansus Angket Pelindo II, dan dia tak berkomentar apapun kepada awak media.
Keterangan Rini diperlukan karena Pelindo merupakan BUMN. Rini rencananya akan dimintai keterangan setelah Pansus menyelesaikan rapat dengar pendapat umumnya bersama Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Pansus masih mendalami keterangan Lino terkait tidak dilibatkannya otoritas pelabuhan dalam memperpanjang kontrak JICT.
Kontrak JICT kepada Hutchison Port Holdings diperpanjang PT Pelindo II pada Agustus 2014.
Keputusan itu dinilai telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran mengabaikan otoritas pemerintah, yakni Menteri Perhubungan, sebagai regulator di pelabuhan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Lino pertengahan November, Ketua Komisi VI mengatakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menolak perpanjangan konsensi yang dipegang anak perusahaan Pelindo II, JICT, kepada perusahaan asal Hong Kong, HPH.
Jonan sebelumnya juga meminta kepada Menteri Rini agar pelabuhan yang masa konsesinya akan habis tidak lagi dikerjasamakan dengan asing. Menurut Jonan, 20 tahun adalah waktu yang cukup agar pelabuhan peti kemas dikelola Indonesia secara mandiri.
(agk)