Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mempertanyakan pemerintah yang hanya mempermasalahkan tidak adanya konsesi dari perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Seharusnya, ujar Lino, pemerintah menyoroti seluruh proses perpanjangan kontrak seluruh perusahaan Pelindo.
"JICT bagian kecil Pelindo. Kalau beliau konsisten, harusnya bicara seluruh Pelindo. Kalau begitu Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV sejak 2011 operasinya ilegal karena tidak ada konsesi," ujar Lino di Ruang Rapat Pansus C DPR RI, Jakarta, Jumat (4/12).
Pelindo II merupakan BUMN operator pelabuhan terbesar di Indonesia. Pelindo II memiliki 16 anak perusahaan yang terdiri atas PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Pengembang Pelabuhan Indonesia, PT Indonesia Kendaraan Terminal, PT energy Pelabuhan Indonesia, PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, PT Pengerukan Indonesia, PT Elecronic Data Interchange Indonesia, PT Terminal Petikemas Indonesia, PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia, PT IPC Terminal Petikemas, PT Rumah Sakit Pelabuhan, PT Multi Terminal Indonesia, PT Jasa Armada Indonesia, serta KSO TPK Koja.
Pelindo II juga memiliki 12 cabang pelabuhan yang tersebar di wilayah bagian barat Indonesia, yakni Tanjung Priok, Sunda Kelapa, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Panjang, Cirebon, Jambi, Pangkal Balam dan Tanjung Pandan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa yang lalu tidak dipertanyakan? Kenapa hanya JICT? Itu kan keliru." katanya.
Dia menegaskan proses perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT sudah melalui beberapa tahapan kajian dan pendapat hukum dalam rangka menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Pada Agustus 2014, PT Pelindo II memperpanjang konsesi JICT kepada Hutchison Port Holdings. Namun perpanjangan kontrak itu ditentang banyak pihak karena apabila JICT dikelola Pelindo II tanpa bekerja sama dengan asing, maka keuntungan akan masuk ke Pelindo II sebagai BUMN.
Lino mengungkapkan melalui perpanjangan kontrak itu, keuntungan yang diperoleh Pelindo II dapat mencapai USD 668,43 juta atau Rp 9,09 triliun. Sementara itu, jika JICT dikelola sendiri oleh Pelindo II, maka keuntungan yang diperoleh hanya USD 519, 89 juta atau Rp 7,07 triliun.
Padahal, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya telah meminta Menteri BUMN Rini Soemarno agar pelabuhan yang masa konsesinya akan habis, tidak lagi dikerjasamakan dengan asing. Menurutnya, 20 tahun adalah waktu yang cukup agar pelabuhan peti kemas dikelola Indonesia secara mandiri.
(pit)