Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II mencecar Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino terkait pernyataanya yang menyatakan bahwa PT Pelindo bukanlah milik negara. Pernyataan Lino dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang dan Peraturan yang ada di Indonesia.
Ketua Pansus Pelindo II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan Pelindo II merupakan aset negara sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Saya tegaskan, Pelindo II adalah BUMN dan asetnya milik negara," ujar Rieke di Ruang Rapat Pansus C Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12), menutip Antara.
Sementara itu, anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu mengatakan Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara yang didasarkan atas basis kekuasaan. Manurutnya, pengelolaan aset negara haruslah mengikuti pada peraturan hukum yang berlaku dan Undang-Undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU adalah hukum, Pelindo II merupakan pelaksana UU bukan penafsir UU apalagi sampai tidak patuh atau melanggar UU," ujarnya.
Masinton menjelaskan, Lino seharusnya membaca utuh UU dan surat yang menyatakan Menteri Perhubungan meminta agar diadakan konsensi. Berdasarkan Pasal 92 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa penyediaan kegiatan dilakukan berdasarkan konsensi atau bentuk lain dari otoritas pelabuhan.
Menurut Masinton, Pasal 81 menyebutkan bahwa penyelenggara pelabuhan terdiri atas otoritas pelabuhan dan di pelayaran menegaskan dipisahkan antara regulator dan operator.
"Pelindo II merupakan operator bukan penafsir UU. Hasil konsensi sesuai konstitusi merupakan pendapatan negara," ujarnya.
Masinton juga mempertanyakan landasan hukum perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal yang menggunakan pendapat hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Masinton menilai, pendapat hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum perpanjangan kontrak PT JICT. Hal tersebut senada dengan apa yang diungkapkan oleh Jaksa Agung Muhmmad Prasetyo. Oleh karena itu, ia menduga telah terjadi pelanggaran dalam perpanjangan PT JICT.
"Ada pelanggaran UU dan kami akan dalami, anda (Lino) tentu tahu konsekuensi pelanggaran UU," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat Anket Pelindo II, Lino menyatakan Pelindo II bukan aset milik negara. Lino menilai, Pelindo II merupakan Badan Usaha Milik Negara dan asetnya merupakan aset negara yang sudah dipisahkan, sehingga bukan aset murni.
"Saya tidak sepakat Pelindo milik negara," ujar Lino.
(antara/sip)