Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia angket PT Pelindo II kembali memanggil Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami perhitungan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan keterangan yang telah disampaikan Lino di rapat kemarin (3/12).
Berdasarkan agenda yang diterima, dalam rapat hari ini akan hadir pula Komisaris Utama PT Elindo II Tumpak Hatorangan Panggabean, Luki Eko Wuryanto, Direktur Utama JICT Dani Rusli, Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan dan Direktur Keuangan JICT Budi Cahyono.
Kemarin, Pansus Angket menemukan indikasi pelanggaran undang-undang dalam kontrak perpanjangan konsesi JICT. Hal itu terungkap dari adanya perbedaan dari keterangan Manajemen Pelindo II dan surat tertanggal 7 Juli 2016 tentang, pembagian saham pengelolaan JICT.
Dalam surat, Pelindo II disebut memperoleh saham sebesar 48,9 persen, Hutchinson Port Holding 51 persen dan Koperasi Pegawai Kemaritiman 0,10 persen. Sementara Komisari Pelindo II mengaku tidak mengetahui surat yang disebut kontrak final tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pansus Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 214 Penanaman Modal mengatur maksimal sahan untuk penanaman modal asing adal 49 persen.
Selain itu, juga ditemukan indikasi pelanggaran secara terang-terangan kepada UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, UU Pelayaran, UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
"Saya tidak mau menyebut ini kebohongan publik atau bukan. Namun masyarakat bisa menilainya," kata Rieke.
Pada Agustus 2014, PT Pelindo II memperpanjang konsesi JICT kepada Hutchison Port Holdings. Namun perpanjangan kontrak itu ditentang banyak pihak karena apabila JICT dikelola Pelindo II tanpa bekerja sama dengan asing, maka keuntungan akan masuk ke Pelindo II sebagai BUMN.
Lino bersikeras, tidak perlu konsesi untuk memperpanjang kontrak pengelolaan pelabuhan.Sementara, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Perhubungan Igansius Jonan, dan mantan Menhub E.E Mangindaan, semuanya menilai diperlukan konsesi sebelum memperpanjang kontrak.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirim surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno agar pelabuhan yang masa konsesinya akan habis tidak lagi dikerjasamakan dengan asing. Menurutnya, 20 tahun adalah waktu yang cukup agar pelabuhan peti kemas dikelola Indonesia secara mandiri.
(pit)