Pemerintah Didesak Beli Saham Freeport Tanpa Melalui IPO

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Des 2015 11:54 WIB
Pembelian saham Freeport oleh Pemerintah merupakan bentuk upaya penguasaan negara terhadap tambang mineral yang dimiliki korporasi asing.
Kegiatan operasional penambangan PT Freeport Indonesia di Papua. (CNNIndonesia Internet/Dok. Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah didesak dapat segera membeli sebagian saham milik PT Freeport Indonesia. Pembelian harus segera dilakukan karena harga saham Freeport Indonesia saat ini sedang dalam posisi rendah di bursa.

"Harga saham Freeport Indonesia saat ini 7,8 dolar Amerika per share, ini harganya rendah. Pemerintah harus kita minta komitmennya untuk membeli (saham), bukan IPO (Initial Public Offering). Kalau IPO, kapan kita bisa ikut mengelola?" ujar Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12).

Pembelian saham Freeport oleh Pemerintah merupakan bentuk upaya penguasaan negara terhadap tambang mineral yang dimiliki korporasi asing. Menurut Marwan, jika langkah tersebut dilakukan maka Pemerintah terbukti mampu mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus konsisten dengan Pasal 33 UUD 1945, bahwa yang menguasai (kekayaan alam) itu negara melalui BUMN atau BUMD. Dari sekarang harus dicari jalan bagaimana mendanai pembelian saham itu," kata Marwan.

Pada akhir November lalu, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kardaya Warnika menilai wacana divestasi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia melalui penawaran saham perdana (IPO) bertentangan dengan hukum.

Kardaya menilai, keinginan Freeport mendivestasi sahamnya lewat IPO tidak seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiataan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kendati sampai sekarang belum ada sinyal pemerintah mau mengambil alih saham Freeport, namun Kardaya yakin BUMN atau BUMD mau mengambil alih saham Freeport. Apalagi menurutnya, hal itu sejalan dengan UUD 1945 pasal 33.

"Kemarin sudah ada yang menyampaikan kalau BUMN yang berminat ada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Aneka Tambang saya kira berminat. Kalau menurut saya ya dekati BUMN saja, itu kalau menurut saya sudah lebih condong ke amanat Pasal 33 UUD 1945," ujar Kardaya, Senin (23/11) silam.

(lalu/vga)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER