MKD Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Riza Chalid

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 10:54 WIB
Jika masih mengabaikan penggilan kedua, pada panggilan ketiga nanti MKD akan meminta bantuan polisi menghadirkan paksa Riza untuk bersaksi.
MKD bisa meminta bantuan polisi menghadirkan paksa saksi untuk memberikan keterangan di sidang MKD. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta bantuan penegak hukum memanggil paksa Riza Chalid. MKD akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan paksa Riza jika panggilan kedua tak juga digubris.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, sesuai dengan aturan, MKD bisa meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi yang dibutuhkan keterangannya.

"Kami minta aparat kepolisian memanggil paksa. Saya minta pemanggila Riza Chalid," ujar Junimart di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (7/12).

Panggilan secara paksa bisa dilakukan jika saksi dua kali mengabaikan panggilan MKD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai, proses persidangan tidak akan berakhir di pemeriksaan Setya sebagai terlapor. Karenanya, MKD akan tetap menjadwal ulang pemeriksaan Riza Chalid. Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan pengusaha minyak itu akan dipanggil.

"Riza harus dipanggil," ujarnya.

Riza sendiri sedianya memenuhi panggilan MKD pada Kamis pekan lalu. Namun saat itu ia tidak datang. Hanya Presiden Direktur PT Freepot Maroef Sjamsoeddin yang datang memenuhi panggilan.

Sehari setelahnya, MKD menurut Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad mengatakan panggilan kedua pada pengusaha minyak dan gas itu akan segera dilayangkan. Ia berharap Riza bisa diperiksa pada Selasa atau Rabu pekan ini.

Selain memeriksa Maroef, pekan lalu MKD telah meminta keterangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said selaku pengadu.

Sudirman diperiksa selama kurang lebih delapan jam. Sementara, Maroef Sjamsoeddin dimintai keterangan selama 12 jam.

Setya Novanto selaku terlapor sedianya diperiksa pada pukul 09.00 WIB tadi. Namun Setya mengirim surat tertanggal 6 Desember 2015, yang isinya meminta MKD mengundur jadwal sidang menjadi pukul 13:00 WIB dengan alasan ada agenda lain yang tidak bisa dia tinggalkan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER