Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Anggota Dewan belum memutuskan apakah sidang pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto berlangsung tertutup atau terbuka. Soal itu akan diputuskan bersama oleh para anggota MKD dan Setya Novanto selaku pihak yang dilaporkan.
“Bila ada hal yang tidak bisa diungkap (secara terbuka), persidangan bisa dilakukan tertutup, lalu dibuka lagi. Sepanjang alasan beliau rasional, (sidang bisa tertutup),” kata Wakil Ketua Junimart Girsang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
Menurut Junimart yang juga akan memimpin persidangan, sidang MKD dilakukan tertutup misalnya jika terkait rahasia negara.
Prinsipnya, setiap persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Junimart mengatakan akan meminta agar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto digelar secara terbuka.
"Saya minta sidang ini terbuka untuk umum. Ini negara hukum sehingga bisa dilihat (persidangannya)," ujar politikus PDIP itu.
Setya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pelanggaran etik. Dia diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.
Pekan lalu, MKD telah meminta keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor. Persidangan dilakukan selama kurang lebih delapan jam. Sehari sesudahnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga dipanggil sebagai saksi ‘mahkota.’
Maroef sebagai pihak yang diam-diam merekam percakapannya dengan Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid, memberikan kesaksian selama 12 jam. Dia dan Sudirman Said diperiksa MKD secara terbuka.
Pada persidangan keduanya, rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid diperdengarkan. Di akhir persidangan, Maroef mengatakan isi rekaman berdurasi 87 menit itu adalah benar.
[Gambas:Video CNN] (agk)