Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dua tersangka suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait pembentukan Bank Banten. Keduanya adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol (RT) dan anggota DPRD setempat Tri Satriya Santosa (TSS).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, kedua orang tersebut dimintai keterangan untuk berkas penyidikan satu sama lain. "RT diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TST. TST diperiksa sebagai saksi untuk RT," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Senin (7/12).
Keduanya dijemput dari tempatnya mendekam di Rumah Tahanan Cipinang dan Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat menggunakan satu mobil tahanan dengan pengawalan dari komisi antirasuah. Tri mengenakan baju berwarna biru dengan rompi tahanan KPK sementara Ricky berbaju hijau. Keduanya enggan berkomentar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mereka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Anwar Mas'ud, Pelaksana Tugas Sekretariat Dewan setempat. Anwar diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Ricky.
Tri, Ricky, dan Wakil Ketua DPRD Sm Hartono diciduk KPK pada Selasa (1/12), sekitar pukul 12.42 WIB di Tangerang. Ketiganya tengah bertransaksi suap. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, mereka digiring ke gedung komisi antirasuah bersama sopir masing-masing.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan timnya telah menghelat gelar perkara atau ekspose yang menyimpulkan ketiganya terjerat perkara suap. "RT selaku pemberi dan TSS alias S dan SMH selaku penerima untuk pengesahan RAPBD 2016 untuk pembangunan Bank Banten," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12).
Penyidik mengantongi barang bukti berupa duit suap senilai Rp60 juta dan US$ 11.000.
Bank Daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat. Amanatnya telah termaktub dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013. Target pembangunan bank daerah harus rampung pada tahun 2016. Dalam RAPBD 2016, penyertaan modal untuk pembentukan bank daerah senilai Rp450 miliar.
RT disangka melanggar pasal 5 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara SMH dan TSS dijerat pasal 12 huruf a tau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.
(rdk)