Alasan Setya Novanto Minta Sidang MKD Digelar Tertutup

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 19:08 WIB
Ketua DPR Setya Novanto mengutip beberapa pasal untuk menguatkan alasan agar persidangan digelar tertutup.
Sidang MKD Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan memilih menggelar sidang etik yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto secara tertutup. Redaksi CNN Indonesia.com menerima salinan nota pembelaan Setya Novanto dalam persidangan yang berjumlah 12 halaman. Di halaman tiga, politikus Partai Golkar itu menjelaskan alasan di balik dirinya meminta digelar persidangan secara tertutup.

Setya mengutip beberapa pasal untuk menguatkan alasan agar persidangan digelar tertutup. Beberapa pasal itu di antaranya Pasal 132 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang isinya pertama sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup, kedua Mahkamah Kehormatan Dewan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD. “Sehingga sidang MKD harus dinyatakan tertutup untuk umum,” tulis Setya dalam nota pembelaan.
Ia juga menguatkan agrumennya dengan memberi contoh Pasal 18 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015. “Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (Peraturan MKD No.2 Tahun 2015,” kata Setya. Peraturan itu berbunyi sebelum sidang dimulai, ketua sidang menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Setya juga berdalih bahwa dalam sidang ini dia akan menyampaikan hal-hal atau informasi. “Yang bersifat rahasia,” kata dia. Ini katanya harus dijamin kerahasiannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan demi kepentingan negara dan kedaulatan bangsa Indonesia.

“Maka sebelum ini dimulai atau dilanjutkan, besar harapan kami, Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan melalui ketua sidang bersedia menyatakan sidang ini tertutup untuk umum,” kata Setya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER