Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perkara pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto saat ini sedang dinyatakan skors oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Anggota MKD dari Partai Demokrat, Guntur Sasono menyatakan, sidang diskors untuk memberikan jeda waktu ibadah salat asar.
"Skrg kita skors untuk salat," kata Guntur saat skors sidang Setya Novanto, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12). Guntur menambahkan, persidangan berlangsung untuk mendengarkan keterangan dan pembelaan Setya Novanto.
Guntur menjelaskan, saat persidangan, Setya Novanto kurang bisa menerima terhadap laporan yang disampaikan pengadu yakni, Menteri ESDM, Sudirman Said. Sehingga, dalam persidangan itu muncul pembelaan-pembelaan, karena menurut Guntur, Setya memiliki hak untuk membela diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Setya Novanto) tidak menerima apa yang disampaikan pengadu, punya hak. Rekaman seolah-olah tidak sah, alasannya karena dia punya hak bahwa legal standing itu dilakukan tanpa izin dan dinilai langgar hukum," kata Guntur.
Selain itu, Guntur membantah jika sidang yang dipimpin Kahar Muzakir itu berlangsung tertutup karena ada kesepakatan tertentu.
Hal serupa diutarakan pendatang baru MKD dari PPP, Achmad Dimyati Natakusumah. Dimyati menyatakan persidangan berlangsung tertutup karena anggota MKD ingin fokus mendalami keterangan dari Setya Novanto dan juga sesuai dengan tata tertib dan Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Meski demikian, Dimyati enggan mengungkap siapa saja anggota yang menginginkan sidang berlangsung terbuka maupun tertutup. Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR ini, mengklaim bahwa sebenarnya, semua anggota menginginkan sidang berjalan terbuka.
"Sebenarmya kalau ditutup lebih fokus mendengarkan dan menyimak. Kita sih inginnya terbuka seperti ini kan. Nanti pukul 16.00 akan saya tanya ke teradu boleh di expose tidak apa yang disampaikan, nanti salah lagi," ucap Dimyati.
Selain itu, Dimyati juga menjelaskan perdebatan soal rekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, masih jadi persoalan di dalam sidang. Menurutnya, rekaman masih belum bisa dijadikan alat bukti kuat persidangan.
Sidang pelanggaran kode etik yang menimpa Ketua DPR, Setya Novanto, telah dimulai secara diam-diam, tanpa diketahui awak media. Persidangan sendiri berlangsung tertutup.
Politikus Partai Golkar, Roem Kono, yang mendampingi Setya Novanto, menyatakan persidangan telah dimulai lebih dari setengah jam yang lalu. Roem Kono sendiri keluar dari ruang tunggu MKD, pada pukul 14.45.
"Saya kira sudah mulai setengah jam yang lalu. Saya mengantar sebentat, dibuka sidang, apakah perlu didampingi atau tidak dan saya keluar," kata Roem di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
(bag)