Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap pembentukan Bank Daerah Banten sekaligus anggota DPRD Banten, Tri Satriya Santosa menyebut pimpinannya, SM Hartono, menginstruksikan pertemuan transaksi suap dengan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol. Tri mengaku diperintahkan untuk mengatur jadwal dengan bos perusahaan pelat merah tersebut.
"(Pertemuan) atas permintaan Pak Hartono. Saya diperintahkan untuk mengatur waktu pertemuan (dengan Ricky)," kata Tri usai diperiksa penyidik sekitar enam jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12).
Tri yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.09 WIB itu enggan berkomentar lebih banyak terkait penerimaan duit dari Ricky untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait pembentukan Bank Banten. Tri segera masuk ke mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok lagi ya. Semua sudah saya jelaskan ke penyidik," ujarnya.
Pertemuan yang dimaksud Tri yakni saat dirinya bersama dengan Hartono dan Ricky tertangkap tangan KPK di kawasan Tangerang, pada Selasa (1/12), sekitar pukul 12.42 WIB. Ketiganya tengah bertransaksi suap. Dari operasi tangkap tangan, penyidik menyita barang bukti berupa duit suap senilai Rp60 juta dan US$11 ribu.
KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka pemberi suap sementara Tri dan Hartono sebagai tersangka yang menerima duit suap tersebut.
Sementara itu, 10 menit sebelumnya, Ricky mengaku tak dinstruksikan untuk menyetor duit suap kepada Tri dan SM Hartono. Ricky juga menampik memberikan duit suap kepada dua legislator tersebut.
"Tidak ada inisiator. Tidak ada kesepakatan," katanya.
Ketika ditanya keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno, Ricky menyangkalnya. "Tidak ada (instruksi Rano Karno)," katanya.
Bank daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat. Amanatnya telah termaktub dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013.
Target pembangunan bank daerah harus rampung pada tahun 2016. Dalam RAPBD 2016, penyertaan modal untuk pembentukan bank daerah senilai Rp450 miliar.
Rencananya Pemda Banten melalui PT BGD pimpinan Ricky akan mengakuisisi bank terpilih diantara Bank Windu, Bank Pundi, Bank MNC, dan Bank Panin. "Itu calonnya tapi belum diputusin," kata Ricky.
Pembentukan bank tersebut tersendat lantaran ada penolakan dari DPRD. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah ketika dihubungi CNN Indonesia mengaku, telah berkirim surat ke PT BGD yang mempertanyakan sejumlah hal.
DPRD kala itu masih menunggu konsultasi dari para tokoh perbankan setempat dan menunggu hasilnya pada 3 Desember 2015 untuk mempertimbangkan akan meloloskan pencairan bantuan penyertaan modal untuk Bank Banten atau tidak.
"Iya betul (Pak Asep kirim surat penolakan). Tapi secara birokrasi kan kita BUMD. BUMD (pertanggungjawabannya) tidak ke PT BGD tapi ke pemegang saham. Pemegang sahamnya Pemda," kata Ricky.
Pemda, menurut Ricky, berpesan agar proses pembentukan bank daerah ini sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. Namun, di tengah pembentukan, komisi antirasuah mengendus transaksi suap tersebut.
Ricky dijerat pasal 5 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a tau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.
(rdk)