Jakarta, CNN Indonesia -- Tim advokat yang mendampingi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengeluhkan tanggapan dan keberpihakan para pelaksana tugas pimpinan komisi antikorupsi.
Mereka juga mempermasalahkan sejumlah tindakan Kepala Biro Hukum komisi KPK, Komisaris Besar Setiadi. Menurut mereka, Setiadi tidak fokus pada hak yang seharusnya didapatkan Novel, melainkan pada persoalan administrasi.
Kuasa hukum Novel, Kartika Muji Rahayu, mengatakan ketika awal 2015 kepolisian berusaha meminta tanggung jawab pidana kliennya atas kasus penembakan terhadap terduga pencuri sarang burung, pimpinan KPK dengan tegas meminta Polri menghentikan upaya kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pemanggilan pertama, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto masih menjabat pimpinan KPK. Mereka mengirim surat ke kepolisian dan meminta kriminalisasi dihentikan sesuai arahan presiden," ujar Kartika di Jakarta, Senin (7/12).
Hal yang berkebalikan menurut Kartika terjadi ketika Abraham dan Bambang tak lagi menjadi pimpinan KPK.
Ia berkata, ketika kepolisian meneruskan proses hukum Novel, pelaksana tugas pimpinan KPK mengambil sikap, "Yang penting Novel tidak ditahan."
Kartika menuturkan, komunikasi antara pimpinan sementara komisi antirasuah dan petinggi Polri terkait kasus Novel dilakukan secara tertutup.
"Kami menyesalkan cara KPK menyelesaikan kasus ini. Yang tidak kami temukan dari KPK sekarang, mereka tidak memimpin penyelesaian ini secara bermartabat," tuturnya.
Di sisi lain, Kartika mengaku sempat beradu mulut dengan Setiadi ketika penyidik Bareskrim bersikeras menahan Novel di Bengkulu pekan lalu.
"Yang dia pikirkan adalah urusan tiket pesawat dan administrasi, bukan akal-akalan kepolisian," katanya. Menurut Kartika, Setiadi seharusnya membantu Novel mempertanyakan urgensi penyidik melakukan penahanan.
Kartika mengatakan, tim advokat Novel juga menolak pembahasan penangguhan hukum yang digagas Setiadi dan penyidik. Ia menilai, pembahasan semacam itu selama ini dimanfaatkan penyidik untuk melemahkan kedudukan hukum Novel.
Kamis (3/12) lalu, Novel dibawa delapan penyidik kepolisian ke Polda Bengkulu. Rencananya, di sana mereka akan melakukan serah terima berkas perkara ke Kejaksaan.
Namun, pelimpahan perkara itu urung terjadi. Novel kembali ke Jakarta, keesokan harinya.
Kartika berkata, Senin ini penyidik kembali melayangkan panggilan kepada Novel melalui Biro Hukum KPK. Ia dan koleganya khawatir, perlakuan yang sama bakal dihadapi Novel jika Selasa besok kembali terbang ke Bengkulu.
Liburnya kantor Kejaksaan pada Rabu (9/12) karena libur nasional memperbesar kekhawatiran itu. Kartika memprediksi, itu adalah cara penyidik mengupayakan penahanan Novel.
(obs)