"Jadi kalau sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejaksaan Agung, KPK bisa melakukan supervisi," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12).
Johan menambahkan, salah satu fungsi dari komisi antirasuah adalah melakukan koordinasi dam supervisi dengan penegak hukum lainnya. Supervisi akan dilakukan setelah diterima SPDP oleh penegak hukum yang tengah mengusut kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini giliran pengusaha Reza Chalid dipanggil untuk bersaksi.
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan permufakatan jahat sesuai Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KPK juga tengah mengumpulkan bahan keterangan terkait kasus serupa. Namun KPK seperti berjalan dalam senyap dan tak menggemborkannya ke publik.
Sebelumnya, staf ahli Sudirman bernama Said Didu pernah bertemu dengan Tim Pengaduan Masyarakat KPK, Jumat (20/11). Johan tak menampik Said Didu juga berbicara soal Freeport selain Petral. (rdk)