"Kalau beliau (Maroef) mau ambil (bukti rekaman), saya kasih lagi. Makanya kalau Mahkamah Kehormatan Dewan memerlukan, silakan minta ke Pak Maroef. Kami akan kasihkan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12).
Rekaman yang dimiliki Kejaksaan Agung, kata Arminsyah, tak jauh berbeda dengan rekaman yang diputar pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dua hari berturut-turut saat memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan pemufakatan jahat yang diproses di Kejaksaan Agung ini baru pada tahap penyelidikan, sehingga tidak ada penyitaan barang bukti yang umumnya dilakukan pada tahap penyidikan.
Orang-orang yang terlibat dalam percakapan yang direkam Maroef secara diam-diam itu, yakni Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Maroef sendiri, akan dipanggil sesuai kebutuhan penyelidikan.
Proses di MKD kini berada pada tahap mendengarkan kesaksian pengadu, yakni Menteri ESDM Sudirman Said; saksi, yakni Maroef Sjamsoeddin selaku pihak yang terlibat pembicaraan; dan teradu, yakni Setya Novanto.
Langkah penanganan kasus yang dilakukan Kejaksaan Agung, kata Arminsyah, merupakan penindakan terhadap dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pejabat negara.
"Peristiwa ini kan terjadi di depan mata kita semua. Kita mencermati ada indikasi mufakat yang merugikan. Mufakat yang terkait korupsi," ujar Arminsyah.
Pagi tadi Kejaksaan Agung telah memeriksa Sudirman Said terkait kasus permufakatan jahat ini, setelah pekan lalu Maroef lebih dulu diperiksa.
Setya Novanto kini menghadapi ancaman jerat etik dan jerat hukum sekaligus.