Jaksa Izinkan Maroef Ambil Rekaman soal Freeport untuk MKD

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 13:01 WIB
Rekaman yang berisi percakapan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid, dminta oleh Mahkamah Dewan.
Presdir Freeport Indonesia pekan lalu menyerahkan rekaman pembicaraan dirinya dan Ketua DPR Setya Novanto ke Kejaksaan Agung. (ANTARA/M. Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mempersilakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk mengambil bukti rekaman suara yang telah ia serahkan ke penyelidik Kejaksaan pada pekan lalu. Rekaman sebagai alat bukti otentik itu diminta Mahkamah Kehormatan Dewan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

"Kalau beliau (Maroef) mau ambil (bukti rekaman), saya kasih lagi. Makanya kalau Mahkamah Kehormatan Dewan memerlukan, silakan minta ke Pak Maroef. Kami akan kasihkan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12).

Rekaman yang dimiliki Kejaksaan Agung, kata Arminsyah, tak jauh berbeda dengan rekaman yang diputar pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dua hari berturut-turut saat memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ada sedikit perbedaan dan Arminsyah merasa sulit untuk menjelaskan perbedaan kecil itu.
Mahkamah Kehormatan Dewan mengusut Setya Novanto atas perkara pelanggaran kode etik terkait terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam upayanya memuluskan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia, sedangkan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pemufakatan jahat oleh Setya.

Kasus dugaan pemufakatan jahat yang diproses di Kejaksaan Agung ini baru pada tahap penyelidikan, sehingga tidak ada penyitaan barang bukti yang umumnya dilakukan pada tahap penyidikan.

Pada tahap penyelidikan ini, kata Arminsyah, Kejaksaan Agung belum akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi.

Orang-orang yang terlibat dalam percakapan yang direkam Maroef secara diam-diam itu, yakni Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Maroef sendiri, akan dipanggil sesuai kebutuhan penyelidikan.
Arminsyah tak sepakat dengan pendapat yang menyebut Kejaksaan Agung terlalu cepat menangani kasus dugaan pemufakatan jahat itu. Kasus itu, kata dia, telah lebih dulu ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Proses di MKD kini berada pada tahap mendengarkan kesaksian pengadu, yakni Menteri ESDM Sudirman Said; saksi, yakni Maroef Sjamsoeddin selaku pihak yang terlibat pembicaraan; dan teradu, yakni Setya Novanto.

Langkah penanganan kasus yang dilakukan Kejaksaan Agung, kata Arminsyah, merupakan penindakan terhadap dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pejabat negara.

"Peristiwa ini kan terjadi di depan mata kita semua. Kita mencermati ada indikasi mufakat yang merugikan. Mufakat yang terkait korupsi," ujar Arminsyah.

Pagi tadi Kejaksaan Agung telah memeriksa Sudirman Said terkait kasus permufakatan jahat ini, setelah pekan lalu Maroef lebih dulu diperiksa.

Setya Novanto kini menghadapi ancaman jerat etik dan jerat hukum sekaligus.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER