Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk diselidiki terkait perkara dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto kala bertemu dirinya dan pengusaha Riza Chalid.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Maroef telah hadir untuk diselidiki sejak pukul 09.00 WIB pagi hari ini, Selasa (8/12). Namun kedatangannya luput dari pantauan para awak media yang berada di Kejagung.
"Ya, Maroef diperiksa dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini Maroef ada di dalam untuk memberikan keterangan tambahan. Informasinya hanya Maroef hari ini," ujar Amir di Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini merupakan penyelidikan ketiga yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) terhadap Maroef dalam mengusut perkara dugaan permufakatan jahat.
Maroef sempat dipanggil untuk diselidiki pada Rabu malam (2/12)oleh penyelidik JAMpidsus. Setelah itu, lembaga adhyaksa kembali memanggil Maroef pada Jumat (4/12) dini hari setelah selesai bersidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu.
Dalam laporannya, Setya disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya Freeport yang akan habis masanya pada 2021. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan Riza Juni lalu.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman.
(rdk)