Riza awalnya diminta untuk hadir dalam penyelidikan pada Senin (7/12) kemarin. Namun, ia dikabarkan tak bisa hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus).
"Kalau tidak salah beliau (Riza) sudah diundang ya untuk kemarin, tapi beliau belum hadir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung pun, menurut Amir tidak bisa melakukan pemanggilan secara intens terhadap Riza. “ Ya kan penyelidikan tidak bisa upaya paksa,” ucapnya.
Sudirman telah menjalani pemeriksaan pada Senin pagi lalu. Sementara Maroef telah dipanggil pada Rabu (2/12) malam, Kamis (3/12) pagi, dan Jumat (4/12) dini hari. Hari ini, Maroef kembali dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangan lanjutan dalam perkara yang sama.
Menurut Amir, Sudirman seharusnya dipanggil untuk diselidiki JAMpidsus pada hari ini. "Tapi karena beliau (Sudirman) kooperatif dan ada waktu maka kemarin sudah hadir," katanya.
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya mulai terungkap setelah Sudirman melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu.
Dalam laporannya, Setya disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya Freeport yang akan habis masanya pada 2021. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan Riza Juni lalu.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (obs)