Soal Izin Terbang, Kohanudnas Keluhkan Kinerja Kementerian

CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 15:15 WIB
Pejabat Kohanudnas, Letnan Kolonel Satriyo, mengatakan lembaganya kerap sulit mengambil keputusan kilat saat pesawat asing masuk udara Indonesia.
Pesawat temput Rafale. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) mengeluhkan lambannya kinerja sebuah kementerian dalam memproses izin terbang (flight clearance) bagi pesawat asing. 

Tidak cekatannya kementerian itu disebut menghambat operasi penegakan kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Asisten Operasi Komando Sektor I Kohanudnas, Letnan Kolonel Satriyo Utomo, mengatakan lembaganya kerap sulit mengambil keputusan kilat saat pesawat asing masuk udara Indonesia dengan izin yang tidak lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satu instansi yang selalu terlambat mengisi flight clearance. Dua lembaga yang sudah siap dan online, tapi kementerian ini lama sekali padahal pesawat sudah airbone," katanya di Markas Kosek I Kohanudnas, Jakarta, Selasa (8/12).
Sebagaimana diketahui, setiap pesawat asing yang hendak melintas atau mendarat di Indonesia harus memegang izin terbang.

Satriyo berkata, izin terbang itu terdiri Diplomatic Clearence yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri, Security Clereance dari Markas Besar Tentara Nasional Indoensia dan Flight Approval dari Kementerian Perhubungan.
Setiap harinya, pada saat mengawasi wilayah udara, Kohanudnas berpatokan pada data perizinan yang tertera pada sistem informasi online bernama Flight Clearance Information System.

Satriyo menuturkan, jika pesawat asing masuk tanpa memegang tiga izin tadi, petugas Kohanudnas terpaksa menghubungi instansi yang belum mencantumkan nomor registrasi pesawat asing itu.

Pengecekan kembali menurutnya perlu diambil sebelum Kohanudnas mengambil langkah terkait pelanggaran udara yang dilakukan pesawat asing, baik pengusiran, membayangi (shadowing), paksaan pendaratan maupun penghancuran.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER