Pelanggaran Wilayah Udara Indonesia Meningkat Tajam

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 14:12 WIB
Tahun ini telah tercatat 140 pelanggaran wilayah udara. Padahal tahun sebelumnya hanya sekitar 25 pelanggaran yang terjadi dalam setahun.
Tahun ini pelanggaran wilayah udara RI meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat tidak berizin dari luar negeri meningkat tajam pada tahun 2015. Hingga akhir November lalu, Komando Sektor I Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudas) telah mencatat 140 pelanggaran udara.

Asisten Operasi Panglima Kosek I Kohanudnas, Letnan Kolonel Satriyo Utomo mengatakan, sebelumnya dalam setahun tercatat hanya sekitar 20 hingga 25 pelanggaran.

"Sepertinya begitu Presiden Jokowi menyampaikan akan mengambil alih FIR (flight information region) dari Singapura, jumlah pelanggaran udara semakin meningkat," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/12).

Satriyo berkata, pelanggaran udara yang dideteksi Kosek I Kohanudnas mayoritas dilakukan pesawat berbendera Amerika Serikat, baik sipil maupun militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panglima Kosek I Kohanudnas, Marsekal Pertama Novyan Samyoga menyatakan belum dapat memastikan penyebab peningkatan jumlah pelanggaran tersebut. Ia mengajukan sejumlah prediksi, salah satunya adalah kemampuan radar Kohanudnas yang semakin mumpuni.

"Bisa jadi juga karena kualitas radar meningkat. Yang tadinya tidak terdeteksi menjadi efektif," ucapnya.

Samyoga mencontohkan, Satuan Radar 213 Tanjung Pinang mengoperasikan radar Master T. Radar buatan Thales Raytheon System itu merupakan radar generasi terbaru.

Sebelumnya, kepada CNN Indonesia, mantan Panglima Kohanudnas yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Madya Hadiyan Sumintaatmandja memaparkan, pelanggaran wilayah udara Indonesia biasanya dilakukan angkutan udara tidak terjadwal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2015 mendefinisikan jenis angkutan itu sebagai penerbangan yang dilaksanakan pada rute dan jadwal yang tidak tetap dan tidak teratur.

Peraturan tersebut menyebut tujuh kategori penerbangan tidak berjadwal, di antaranya taksi udara, penerbangan lintas wilayah (overflying), pesawat untuk kepentingan sendiri (own use charter) dan pesawat yang digunakan rombongan tertentu bukan untuk tujuan wisata (afinity group).

Sebelum masuk ke Indonesia, pesawat tidak berjadwal tadi wajib mendapatkan izin terbang (flight clearance), berupa diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri, security clearance dari Markas Besar TNI dan flight approval dari Kementerian Perhubungan.

Kohanudnas menargetkan 32 radar terpasang di seluruh wilayah udara Indonesia. Namun hingga saat ini, lembaga yang berada di bawah komando Markas Besar TNI ini baru memiliki 20 radar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER