Jaksa Agung Anggap Rekaman Percakapan Setya Bisa Jadi Bukti

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 16:15 WIB
Jaksa Agung Prasetyo menganggap rekaman yang diduga melibatkan Setya Novant sebagai fakta dan barang bukti.
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan tertutup Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menganggap bahwa rekaman percakapan bisa dijadikan bukti perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kala membahas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan taipan minyak Riza Chalid dan bos perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, Maroef Sjamsoeddin.

"Saya tidak lihat (keaslian rekaman) itu legal atau tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (8/12).

Dengan demikian, imbuhnya, rekaman percakapan itu bisa dijadikan bukti yang akan dianalisis dalam penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu barang bukti yang akan kita analisis. Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri. Tinggal nanti saya akan minta bantuan ahli IT. Kami sudah bicara dengan ITB, mereka sudah sanggupi bantu kami," katanya.
Terkait pembelaan Setya yang menyebutkan rekaman soal Freeport tersebut ilegal, Prasetyo menuturkan bahwa itu merupakan dalil politisi Partai Golkar itu di Mahkamah Kehormatan Dewan, sehingga hal itu tidak mempengaruhi pandangannya yang melihat rekaman tersebut sebagai fakta dan barang bukti.

Sebelumnya, Setya bukan hanya menolak disebut bersalah dalam perkara etik rekaman dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Ia juga menyebutkan, ada tujuh alasan yang membuat rekaman soal Freeport bisa dikatakan ilegal.
Salah satu alasannya yaitu Presiden Direktut Freeport Maroef Sjamsoeddin bukan seorang penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk merekam atau menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia atau siapapun di Indonesia.

"Saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia, bukan penegak hukum," kata Novanto dalam salinan nota pembelaan dirinya yang beredar di kalangan wartawan.

Menurut Novanto, jika rekaman ilegal dari Maroef tersebut dipergunakan sebagai alat bukti, maka akan merusak tatanan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

"Bahwa tindakan Saudara Maroef Sjamsoeddin melakukan perekaman adalah sebuah tindakan kriminal, sangat jahat, dan tidak beretika," ujar Novanto.
Novanto juga menyebut, dasar pengaduan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan sebuah rekaman yang ilegal. "Saya sangat keberatan bila rekaman ilegal itu dijadikan alat bukti dalam persidangan ini," ujar Novanto.

Tak hanya itu, Novanto juga menyebut bahwa rekaman ilegal tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum dan bertentangan dengan UU di Indonesia. Dia mencontohkan, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, perlu melewati prosedur yang berlaku sebelum melakukan rekaman dan penyadapan.

"Berdasarkan hal itu, saya mohon Yang Mulia mengesampingkan semua dalil dan tuduhan yang didasarkan dari rekaman ilegal atau tidak menjadikan rekaman ilegal itu alat bukti persidangan ini," tutur Novanto. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER