Pengadilan Telah Tetapkan Jadwal Sidang Eksekusi Supersemar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 18:34 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang eksekusi yang mempertemukan jaksan dengan pengurus Yayasan Supersemar.
Ilustrasi yayasan Supersemar. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang aanmaning yang akan mempertemukan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung dan pengurus Yayasan Supersemar.

Sidang aanmaning akan digelar untuk meminta pelunasan denda perkara terhadap pengurus Supersemar. Pengurus nantinya akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp 4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari.

"Penetapannya tertanggal 7 Desember, untuk pemanggilan pada 23 Desember pukul 09.30 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna ketika dihubungi, Selasa (8/12).

Penetapan jadwal sidang aanmaning yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan memiliki nomor 72/Eks.Pdt/2015 junto nomor 904/Pdt.G/2007/PN.JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Jakarta Selatan dapat melakukan penyitaan aset milik Supersemar secara paksa.

Sampai saat ini penelusuran aset milik Supersemar masih dilakukan Kejagung. Penelusuran aset Supersemar dilakukan tim khusus yang dibentuk oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMdatun).

Tim khusus yang dibentuk JAMdatun akan bergerak bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dalam menelusuri aset yayasan pendirian Presiden kedua Soeharto itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata bahwa lembaganya masih terus melakukan pencarian aset milik Yayasan Supersemar hingga saat ini.

"Kami sudah melakukan verifikasi. Ada berapa aset Supersemar yang sudah mulai kami melakukan apa itu pendeteksian dan sudah ada hasilnya," kata Prasetyo, Jumat pekan lalu. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER