Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung enggan menjelaskan perkembangan penelusuran aset Yayasan Supersemar yang telah dilakukan pasca keluarnya Surat Perintah Khusus (SPK) dari Presiden Joko Widodo untuk lembaga adhyaksa bulan lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, penelusuran aset milik Yayasan Supersemar masih dilakukan oleh tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMdatun), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel), dan Pusat Pemulihan Aset (PPA). Namun, dirinya tidak mau berkomentar banyak mengenai perkembangan hasil kerja tim gabungan tersebut.
"Kalau penelusuran aset Supersemar masih berjalan ya oleh tim gabungan. Jika sudah saatnya nanti kami umumkan temuannya seperti apa. Saat ini masih berjalan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/11).
Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Saat dihubungi di kesempatan berbeda, Prasetyo hanya berkata bahwa penanganan perkara Supersemar tetap dilakukan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba bisa juga ditanyakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejauh mana sudah (perkembangan perkara Supersemar). Karena berulang kali saya katakan untuk pelaksanaan putusan ada pada PN jaksel. Kita sudah lakukan pendekatan koordinasi dengan mereka," katanya.
Hingga pertengahan November ini, PN Jakarta Selatan dikabarkan masih menyusun ringkasan perkara Supersemar. Ringkasan dibuat sebelum pihak pengadilan memanggil dan mempertemukan Jaksa Pengacara Negara dari Kejagung dengan pengurus Supersemar.
Pertemuan JPN dan pengurus Supersemar akan dilakukan pada sidang Aanmaning. Dalam sidang Aanmaning nanti, pengurus Supersemar akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari.
Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Selatan dapat melakukan penyitaan secara paksa.
(bag)