Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berpendapat keberadaan PT Freeport Indonesia di Papua telah menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat lokal. Din pun menyerukan ‘jihad konstitusi’ terhadap Freeport, termasuk soal pembagian saham Freeport yang dinilai tak adil.
“Ketidakadilan sering terjadi karena watak kapitalisme global itu individualisme, mau untung sendiri,” kata Din kepada CNN Indonesia di Jakarta.
Ketidakadilan soal Freeport ini disebut Din mengabaikan Pasal 33 UUD 1954 yang mengamanatkan kesejahteraan merata bagi rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 2 pasal tersebut berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Semenyata ayat 3 pasal yang sama berbunyi, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Wakil Sekretaris Jenderal Perwakilan Umat Budha Indonesia, Philip K Widjaja, mengatakan kasus Setya Novanto harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan soal Freeport Indonesia.
Selasa pekan ini, sejumlah elemen berdemonstrasi di depan kantor pusat PT Freeport Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Mereka terdiri dari komunitas pemuda, mahasiswa, guru, dan seniman yang menamakan diri sebagai Front Nasionalisasi Freeport (FNF).
FNF menuntut pemerintah menasionalisasi aset negara yang dikuasai Freeport.
Persoalan pokok di seputar keriuhan skandal rekaman Setya Novanto terkait Freeport Indonesia, kata Koordinator Pusat FNF Ide Bagus Arief, selama ini tak pernah menjadi perhatian serius negara, yakni bahwa Freeport menguasai tambang emas di Papua selama 48 tahun.
Hingga kini saham Indonesia di Freeport hanya 9,36 persen. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 mengatur bahwa Freeport Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 30 persen karena perusahaan asal Amerika Serikat itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah di Indonesia.
Dari kewajiban divestasi 30 persen saham Freeport Indonesia, tahun ini mereka harus merampungkan 10,64 persen sehingga total saham Indonesia di perusahaan itu menjadi 20 persen. Sementara divestasi sisa 10 persen saham dilakukan lima tahun lagi sehingga nantinya total 30 persen yang didivestasikan.
FNF mengatakan selama ini kasus Freeport seolah hanya persoalan elite politik, dan rakyat diposisikan sebagai penonton yang seakan tak memiliki hak untuk berpendapat.
Untuk itu, kata Ide, FNF hadir sebagai perwakilan kaum muda yang ingin memecah kebuntuan soal Freeport. “Kami bosan dengan politik orang tua. Mereka rakus dan curang,” ujarnya.
Pemerintahan Jokowi dituntut FNF berani menghentikan kontrak karya PT Freeport Indonesia dan mengambil alih aset negara di Papua.
"Untuk melawan kepala batu, bagi kami keras kepala atau
koppig itu perlu. Seruan nasionalisasi Freeport jadi momentum mengemansipasi mental bangsa" kata Ide.
Koppig ialah istilah yang digunakan oleh orang yang diduga Ketua DPR Setya Novanto dalam rekaman soal lobi perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia. Suara yang diduga Setya itu menyebut Jokowi sebagai sosok yang
koppig atau keras kepala.
Sementara soal tuntutan nasionalisasi Freeport, FNF akan melanjutkan aksinya. Mereka mengajak jaringan kerja di sejumlah daerah untuk melakukan perlawanan yang sama terhadap Freeport.
Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin mengisyaratkan tak ingin mengambil langkah drastis terkait Freeport. "Pemerintah selalu menginginkan investasi. Jadi tentunya investasi yang sudah ada dijaga kelangsungannya. Kalau tidak, bagaimana kita (pemerintah RI) mengundang investasi lain," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (agk)