Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuding adanya kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menampik adanya suara terbelah di kalangan pimpinan terkait kasus ini.
"Tidak ada masalah pimpinan terbelah," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, pimpinan masih solid menggawangi penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp191 miliar ini. Pertimbangan penyelidikan tersebut salah satunya berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan pada 7 Desember 2015 lalu.
Sementara itu, Indriyanto enggan berkomentar soal waktu pemeriksaan untuk Ahok. "Saya tidak komen untuk pemeriksaan Ahok," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok beberapa kali mengoceh dan getol saat dirinya diseret dalam kasus rumah sakit pelat merah Jakarta itu.
Ahok pun menuding ada oknum di KPK yang ingin mengkriminalisasi dirinya dengan penetapan tersangka kasus tersebut. "Pimpinan KPK juga pasti terbelah" kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/12). Namun, Ahok menyatakan siap apabila penyelidik membutuhkan informasinya.
Kasus RS Sumber Waras menyeret nama Ahok setelah dirinya dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit itu.
Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar.
BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa.
Lokasi tersebut sesuai dengan yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar.
(meg)