Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelaah audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembelian lahan RS Sumber Waras. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan tim penyelidik kasus tersebut juga meminta keterangan pihak terkait Sumber Waras.
"Ini kan baru kemarin diterima. Tentu memerlukan waktu untuk ditelaah. Kalau memang ada (unsur pidana) nanti kita sampaikan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12).
Dari telaah tersebut, penyelidik akan melihat apakah ada rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu atau tidak. Jika ditemukan, maka akan naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang tidak kita temukan ya tidak bisa naik penyidikan, kecuali sebaliknya. Kalau memang dari hasil penyelidikan ditemukan, ya bisa," katanya.
Hasil audit yang diserahkan oleh BPK, menurutnya merupakan bahan pelengkap proses penyelidikan. Dalam audit tersebut, terungkap sedikitnya lima penyimpangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diantaranya saat tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil.
"KPK bekerja untuk meminta bahan dan mengumpulkan keterangan siapa saja yang dibutuhkan keterangannya apakah audit atau dokumen lain," ujarnya.
Proses telaah membutuhkan waktu yang relatif sesuai dengan tingkat kompleksitas kasus. Johan mengatakan, tak bisa disimpulkan bahwa komisi antirasuah segera menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kasus RS Sumber Waras menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Eks politikus Gerindra ini dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit pemerintah itu. Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar.
(sip)