Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi terbelah menyikapi perkara pembelian Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam perkara ini Gubernur yang biasa disapa Ahok itu sudah dilaporkan ke lembaga antirasuah.
KPK juga sudah mendapatkan hasil audit investigasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan. Ahok sendiri terus menolak jika dikatakan dia bersalah dalam perkara ini.
"Pimpinan KPK juga pasti terbelah" kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/12).
Sebelumnya Ahok juga menuding ada oknum-oknum di KPK yang ingin mengkriminalisasikan dirinya melalaui kasus pembelian lahan Sumber Waras itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengaku tak gentar jika nantinya jadi tersangka di KPK karena ia yakin masih ada mereka jujur di lembaga antirasuah itu.
Ahok menekankan bahwa tidak mudah bagi KPK untuk menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka, apalagi jika buktinya tidak kuat. Bagi Ahok jika ada penyidik KPK yang seperti itu maka itu merupakan tindakan yang sangat nekat.
Meski begitu Ahok menegaskan dirinya siap seandainya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Dia mengklaim sudah tahu pertanyaan apa saja yang nantinya akan ditujukan padanya.
"Tidak masalah, saya jadi saksi pasti datang," ujarnya.
Kasus RS Sumber Waras menyeret nama Ahok setelah dirinya dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit itu. Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa.
Lokasi itu sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.
(sur)