Pengguna Jasa Prostitusi Dikenakan Pidana Perdagangan Orang

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 13:22 WIB
Para pengguna jasa prostitusi dapat dipidana penjara selama tiga tahun dengan denda uang sebesar Rp120 juta, serta denda maksimal sebesar Rp600 juta.
Ilustrasi. (Thinkstock/Okssi68)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Fana menyatakan, para pengguna jasa prostitusi akan dikenakan pidana jika terbukti telah menggunakan jasa tersebut.

"Untuk pengguna atau konsumen, mohon maaf lebih mudahnya yang meniduri korban itu kena Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Umar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).

Umar menjelaskan, dalam pasal tersebut para pengguna dapat dipidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun dengan denda uang sebesar Rp120 juta, serta denda maksimal sebesar Rp600 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Umar menegaskan, para pengguna jasa prostitusi tidak bisa secara langsung dikenakan pasal tersebut. Hal ini karena dalam pasal tersebut mengatur para pengguna prostitusi hanya bisa dikenakan pidana jika tertangkap dalam operasi tangkap tangan.

"Jadi si hidung belang atau si pemakai itu harus tangkap tangan dulu, baru bisa kenakan itu (pidana)," ujar Umar.

Umar mengaku telah mengimbau jajaran kepolisian di Indonesia untuk tidak lagi menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ketika menangani kasus prostitusi. Ia menilai, dalam pasal tersebut para pengguna dianggap tidak bisa dikenakan meski terbukti menggunakan jasa prostitusi.

"Untuk kasus pristitusi jangan lagi kenakan KUHP. Tapi TPPO. Itu pelaku atau penggunanya mengeksploitsi secara seksual atau gampangnya meniduri korban itu kena pasal juga," ujar Umar.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap empat orang diantaranya F, O, PR dan artis Nikita Mirzani di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut terkait dugaan kasus prostitusi online.

Usai diperiksa oleh penyidika selama beberapa jam, Nikita Mirzani dan PR akhirnya dipindahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan penilaian terhadap keduanya. Polisi menilai, Nikita dan PR merupakan korban sehingga tidak dapat dikenakan pidana.

Sementara itu, dua orang yang lain, yaitu F dan O diduga bersalah dan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang TPPO. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER