Polisi Bantah Istilah Penjebakan Saat Tangkap Nikita Mirzani

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 13:55 WIB
Polisi mengklaim belum menerima surat kuasa dari Nikita Mizani yang telah menunjuk Partahi Sihombing sebagai pengacara.
Nikita Mirzani. ( CNNIndonesia Photographer/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Fana menyatakan tidak ada istilah penjebakan yang dilakukan polisi saat mengungkap kasus pidana, khususnya kasus prostitusi online semalam.

"Dasar hukumnya dijebak itu apa? Kalau kami melaksanakan ini secara batin, secara substansi ditanya setuju atau tidak, ya saya bilang setuju. Prosedurnya apa? Undang-Undnag tadi. Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Umar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
Pernyataan Umar tersebut merupakan tanggapan atas perkataan Partahi Sihombing, salah satu pengacara yang mengaku telah ditunjuk oleh Nikita Mirzani, salah satu korban prostitusi. Umar mengatakan, penyidik kepolisian tugasnya adalah menggabungkan data substantif dengan aturan prosedural yang berlaku dalam penyidikan di kepolisian.

Umar menilai tidak ada yang salah dalam tindakan penangkapan dan pengungkapan kasus prostitusi online semalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita itu kan penyidik, tugasnya mengawinkan non materil atau substansi dengan kebenaran prosedural," ujar Umar.
Sementara itu, Umar juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menerima surat kuasa dari Nikita Mirzani jika telah menunjuk Partahi Sihombing dan Petrus Bala Patyyona. Ia mengaku, pagi tadi memang sempat bertemu dengan seorang pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Untuk pengacara yang katanya mewakili korban, sampai hari ini, sampai saya berdiri disini, kedua korban belum menunjuk pengacara sama sekali," ujar Umar.
Nikita dan seorang model berinisial PR digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00, Kamis malam. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.

Kasus ini pengembangan dari perkara prostitusi online artis yang sebelumnya juga menyeret nama Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. Nama-nama mereka muncul dalam pemeriksaan polisi terhadap saksi dari muncikari Robbie Abbas.

Robbie Abbas yang merupakan muncikari dari Amel Alvi kini telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindak pidana memudahkan tindakan cabul oleh orang lain. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER