Usai diamankan oleh Sub Direktorat Perjuadian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tadi malam, artis yang diduga menjadi korban prostitusi online itu, saat ini dipastikan berada di panti milik Kementerian Sosial, di Cipayung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Nikita dan seorang wanita berinisial PR diamankan di Hotel Indonesia Kempinski pada Kamis (10/12) malam.
Sementara itu, dua orang yang lain yang diduga sebagai muncikari, yaitu F dan O diduga bersalah dan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Selain itu, para pengguna jasa prostitusi tersebut juga akan dikenakan pidana dengan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Pasal tersebut menegaskan setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(meg/meg)